Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Sewa Lahan PKL Balong Ranca Lentah Rangkasbitung Mencuat

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T01:31:38Z


SWARABANTEN
- Mencuatnya dugaan pungli sewa lahan di area Balong Ranca Lentah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, hingga mencapai jutaan rupiah per enam bulan yang belakangan menjadi sorotan publik, mendapat tanggapan serius dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak.


Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Yani mengatakan, Disperindag ada di dalam Perda nomor 8 tahun 2023, ada dua pungutan retribusi. 


"Yang pertama adalah tentang pelayanan pasar,  yang kedua adalah tentang sewa jasa usaha. Kalau bahasa kita sederhananya Salar harian." ujar Kabid Perdagangan Disperindag ini. 


Dijelaskan, soal sewa jasa usaha tahunan, sewa tahun ada objek-objek  yang dikenakan sewa oleh Pemerintah daerah.


"Kita punya 13 pasar, ada juga selain pasar kita juga mengelola, di sekitar Rangkasbitung itu kita menyebutnya Shelter atau Pujasera. Dari 13 pasar berdasarkan Perda yang ada sudah clear, dari Perda yang ada kita harus mengenakan kedua - duanya yaitu Jasa umum dan Jasa usaha. Tetapi ada perbedaan dengan yang namanya Pujasera." terang Yani.


Selain itu lanjut Yani, Pujasera  Balong Ranca  lentah itu tidak ada kewajiban bagi pedagang membayar sewa sampai tahun 2024. Baru tahun 2025 ini, Disperindag mengenakan salar harian kepada pedagang di Pujasera Balong Ranca lentah.


Menurut Kabid Perdagangan, masalah yang terjadi antara pak Ali dang ibu Evi soal sewa menyewa, terjadi sekitar Bulan Januari lalu sebelum ada surat edaran dari Disperindag.

 

"Terjadi nya masalah antara pak Ali dan ibu Evi, Disperindag sudah memanggil ibu Evi, saat kedatangan ke Disperindag, kami tanyakan kenapa Ibu Evi berani - beraninya menyewakan aset Pemda. Alasan ibu Evi dan mengaku tidak menyewakan aset Pemda, hanya menyewakan aksesoris (Peralatan ) seperti meja kursi dan wastafel." kata Yani. 


"Intinya Disperindag sudah memanggil Ibu Evi, dan dia mengakui, maka saya kembalikan kepada ranah kebijakan pimpinan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan." tukas Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Lebak ini menambahkan.


Sementara itu, berkaitan dengan adanya dugaan pungli terhadap PKL yang diduga melibatkan oknum Disperidag Pemkab Lebak. Yayasan anak pejuang rakyat malang (Yaperma) Kabupaten Lebak,  menggelar audensi dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Kamis 8 Mei 2025. 


Audiensi dilakukan, setelah pengurus Yaperma Lebak berdiskusi dan menemukan beberapa data terkait adanya dugaan pungli sewa lahan yang melibatkan oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


"Yaperma melakukan audiensi untuk mendapatkan kejelasan dari pihak Disperindag," ujar Ketua Yaperma DPC Kabupaten Lebak, Ali Sujana.


Menurut Ali Sujana, sebagai PKL di Balong Ranca lentah, dalam bukti transfer sebesar Rp 4,5 juta kepada pemilik awal, untuk sewa lahan milik Disperindag Pemkab Lebak.


Namun lanjut Ali Sujana, seminggu kemudian pihak penyewa ditagih kembali oleh Disperindag Pemkab Lebak, penyewa lahan diberi surat oleh pihak Disperindag mempertanyakan terkait uang sewa lahan, yang katanya harus disetorkan PAD ke Pemda Lebak pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 09.00 WIB.


Saat menemui pihak Disperindag Lebak kata Ali, ia selaku penyewa lahan menyodorkan surat pernyataan dan bukti bahwa telah memberikan uang tersebut kepada Evi penyewa sebelumnya.


"Setelah di cek, ternyata tidak disetorkan ke kas daerah." tukas Ali Suhana.*