Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Lahan 5 Hektar di Blok Bengkok: Kades Bilang Dibolehkan SBJ, Humas Perusahaan Bilang gak Ngasih Lahan

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB Last Updated 2025-06-28T07:51:40Z
Humas PT SBJ, Nurjaya Ibo (kiri) dan Kades Rafik (Kanan), beda keterangan soal lahan. (Foto: kolase FB Nurjaya dan Rafik)

SWARABANTEN - Kilau emas di selatan Banten, sepertinya menjadi incaran para pemburu cuan, salah satunya di lahan PT Samudera Banten Jaya (SBJ), Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.


Terkini, menyeruak polemik lahan 5 hektar di lahan SBJ, yang bakal digarap oleh para penambang rakyat dari 7 desa terdampak.


7 desa terdampak tersebut berada di Kecamatan Bayah, yakni Desa Neglasari, Cibeber, Ciherang, Cidikit, Bayah barat, Bayah Timur dan Warung Banten.


Terkait lahan tersebut, menurut Nurjaya Ibo, selaku Humas PT Samudera Banten Jaya, tak pernah diserahkan ke warga atau penambang rakyat.


"Tidak benar, kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada masyarakat atau ke pihak desa, tanya lagi ke pak Kades," ujar Nurjaya Ibo, saat dikonfirmasi SwaraBanten pada  Jum'at 27 Juni 2025.


Ibo juga menyatakan, bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan aktivitas pertambangan emas.


Namun pernyataan berbeda soal lahan yang bakal digarap penambang rakyat, disampaikan Kades Bayah Timur Rahmat Taufik.


Melalui voice note WhatsApp, Kades yang akrab disapa Rafik itu, membeberkan secara gamblang ihwal lahan 5 hektar di lahan SBJ.


Menurutnya, lahan 5 hektar yang bakal digarap penambang rakyat tersebut, hasil musyawarah dengan pihak SBJ.


Musyawarah tersebut dilakukan pihak desa (7 kades, red), menyikapi aspirasi para penambang yang selalu dikejar-kejar petugas.


"Tujuh desa berinisiatif, karena masukan para penambang kepada para kepala desa, bagaimana caranya bisa menambang, karena selama ini selalu dikejar-kejar," kata Rafik, Sabtu 28 Juni 2025.


Akhirnya, sambung Rafik, berdasar masukan dari kalangan warga penambang tersebut, pihak 7 desa melakukan musyawarah dengan pihak SBJ.


Rafik juga menyampaikan beberapa kesepakatan dengan pihak SBJ, mulai pembentukan Koperasi hingga Izin Usaha Penambangan, yang bakal difasilitasi pihak perusahaan.


Namun, sebelum lembaga koperasi terbentuk, pihaknya meminta izin penggunaan lahan kepada pihak perusahaan.


"Ada kesepakatan lain, antara kami (pihak 7 desa, red) terkait penggunaan lahan dengan pihak SBJ, sebelum koperasi terbentuk," ujar Rafik.


"Akhirnya, dikasih lahan sekitar 5 hektar di Blok Bengkok, dan tak akan dipersoalkan pihak perusahaan. Itu berkat perjuangan 7 kepala desa," imbuhnya.


Masih menurut Rafik, pada kesepakatan itu juga diungkap, bahwa setiap penambang hanya diperbolehkan memilik 1 lobang, tidak boleh lebih. Konsekwensinya, setiap lobang diminta Rp10 juta, salah satunya untuk selametan lokasi tambang.***