Lokasi Tambang Emas PT SBJ (Foto:Kiriman Warga)
SWARABANTEN - Perusahaan tambang emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak Banten, diduga serobot tanah milik ahli waris Almarhum Arhani Bin Rabian warga Kampung Ciherang RT.002 RW.002, Desa Ciherang.
Oman (37) keluarga ahli waris mengatakan, di areal tanah atas nama Arhani bin Rabian tiba-tiba diserobot dibuat jalan pada sekitar bulan Mei yang lalu dan tanamannya ditebang.
Padahal, tanah tersebut belum ada pembicaraan musyawarah keluarga namun sudah dibuat jalan oleh pihak PT SBJ.
"Setelah diselidiki ternyata dijual oleh saudara Didi anak ke 4 dari Almarhum Arhani Bin Rabian tanpa sepengetahuan keluarga yang lain. Pihak keluarga pada awalnya tidak berniat menjual karena daerah tersebut dijadikan sumber mata air bagi pesawahan keluarga, khawatir merusak mata air yang bisa menyebabkan pesawahan semua kekeringan dan tidak bisa digarap lagi," ujar Oman kepada SWARABANTEN, Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Oman, pihak SBJ terus meminta untuk dijual dengan alasan butuh untuk jalan.
"Padahal dengan adanya kolam rendaman batu saja sudah mengganggu pesawahan dengan lumpur tanah dari daerah kolam tersebut menutup pesawahan. Kalau ditambah mata air ditebang, maka air ke pesawahan sudah menjadi kepastian terganggu," tegas Oman.
"Oleh karena itu, pada awalnya semua anggota keluarga 6 orang anak dari almarhum Arhani bin Rabian tidak berniat menjualnya, yang menjual Didi anak ke empat Almarhum Arhani," katanya.
Disinggung kenapa salah satu ahli waris bisa menjual tanpa ada persetujuan ahli waris yang lain, dan apakah ada keterangan dari Kades asal usul tanahnya.
Oman menyebut sudah komunikasi dengan Kades terkait lahan milik ahli waris tersebut, juga dengan pihak humas SBJ.
"Kata Kades yang dibeli 7 meter x 52 meter dengan harga Rp 22 Juta. Tapi kenyataan nyerobot ke yang lain. Dan tanah yang diserobot juga tidak ada kejelasan. Saling lempar antara Kades dan PT SBJ," pungkas Oman.
Dikonfirmasi, Jumhadi Kepala desa Ciherang, Kecamatan Cibeber membenarkan, bahwa salah satu ahli waris menjual tanah untuk jalan ke pihak SBJ.
"Itumah buat jalan doang, cuma buktinya mengeluarkan dengan hak benar ijin garap nya doang. Dibayar Rp22 jutaan plus pohon kayunya," kata Jumhadi.
Ditanya apakah penjualan tanah itu ada surat keterangan ahli waris dan tanah tidak sengketa.
"Nggak ada, inimah di musyawarahkan dulu, karenanya keluarga dulu. Nanti kades kasih kejelasannya," tukas Kades Ciherang.
Terpisah, Kepala divisi Humas PT SBJ Nurjaya Ibo menyampaikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penyerobotan tanah yang ditujukan kepada pihak PT SBJ.
"Perusahaan tidak pernah dan tidak akan melakukan aktivitas di atas lahan yang masih memiliki persoalan hukum atau belum jelas status peralihannya," kata Ibo.
"PT SBJ menghormati sepenuhnya hak-hak kepemilikan tanah masyarakat, khususnya tanah waris," tambahnya.***