Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Mekarjaya Cimarga Disoal Warga, Diduga Tidak Kantongi Kelengkapan Perijinan

Kamis, 31 Juli 2025 | Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T13:02:37Z


SWARABANTEN -
Pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) jenis Combat berlokasi di Kampung Kadubayun, RT.02/RW.01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Lebak - Banten milik provider Indosat PT. Protelindo. 


Pelaksana proyek oleh kontraktor PT.Quadran disoal warga masyarakat setempat, sebab kegiatan proyek tower BTS tersebut diduga kuat tidak kantongi kelengkapan perijinan. 


Baik dari pemerintah setempat dan ijin pendirian bangunan gedung (LBG) dari Lanud Gorda Serang Banten. 


Dikonfirmasi, Asep Kasatpol PP Kecamatan Cimarga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pendirian menara tower BTS tersebut.


"Siap kang, untuk yang ini kurang apal. Mungkin langsung ke pak Camat. Kalau ada waktu besok ke lokasi."tegas Kasatpol PP Kecamatan Cimarga ini saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (31 Juli 2025).


Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada kepala dinas perijinan terpadu satu pintu (DPMTSP) Pemkab Lebak, Yadi Basari Gunawan, namun tidak merespon saat dihubungi melalui telepon selulernya.


Menyikapi pendirian bangunan menara tower BTS itu, Badan Koordinasi (BK) LSM Kabupeten Lebak berencana menyurati secara resmi kepada pihak - pihak terkait soal pembangunan menara tower BTS tersebut.


"Besok kami (BK - LSM ) akan melayangkan surat kepada semua pihak terkait, untuk mendapatkan keterangan soal pendirian bangunan menara tower BTS itu. Kami sudah turun ke lokasi, masyarakat disana mengaku tidak mendapat sosialisasi apapun dari pihak pelaksana proyek pembangunan menara tower BTS itu,"tukas Mamik Selamet.


Dari hasil investigasinya pelaksanaan pembangunan menara tower itu pelaksana tidak bersedia memberikan penjelasan rill.


Di lokasi proyek pembangunan, kata Mamik, terlihat pekerja sedang mengerjakan emasangan tiang tower BTS jenis Combat itu.


"Ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung, pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh di kerjakan," tukasnya.*