![]() |
Tebangan Kayu di Wilayah RPH Bayah Selatan (Foto: kiriman warga) |
SWARABANTEN - Dugaan kerusakan hutan di area Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan BKPH Bayah KPH Banten, kembali disorot pegiat LSM Bocah Pribumi Banten (BPB).
LSM BPB mengungkap, telah terjadi dugaan kerusakan hutan di wilayah RPH Bayah Selatan, akibat penambangan tanpa izin.
Berkaitan dengan itu, pihak BPB mengaku telah melayangkan surat ke KPH Banten, melalui yang dikirim WhatsApp, salah satu petinggi di KPH Banten, pada awal Oktober 2025.
"Kita sudah melayangkan surat audiensi, yang langsung dikirim ke salah satu pejabat di KPH Banten," kata A Sudrajat, pengurus LSM Bocah Pribumi Banten, Minggu 12 Oktober 2025.
Namun, kata Sudrajat, surat audiensi tersebut belum direspon secara positip oleh pihak KPH Banten.
"Pejabat tersebut sudah membacanya, namun ia hanya menjawab akan disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Lanjut Asep, terkait dengan audiensi soal kerusakan hutan yang menjadi kewenangan pengelolaan KPH Banten, BKPH Bayah tersebut, sudah diketahui oleh pihak Danru dan Wakil KPH Banten.
Aksi Kepedulian
Menurut Sudrajat, dugaan kerusakan hutan di wilayah BKPH Bayah tersebut, tak bisa dibiarkan begitu saja.
Ia menilai, terdapat dugaan pembiaran oleh pihak BKPH Bayah KPH Banten, terkait dengan kerusakan hutan yang terjadi.
Karenanya, usai surat audiensi tak ditaggapi, pihak BPB juga sudah melayangkan surat tembusan aksi kepedulian soal kerusakan hutan.
![]() |
Penambangan batu bara di wilayah BKPH Bayah (foto: kiriman warga) |
"Terkait surat aksi, sudah kami layangkan juga, dan kami kirim langsung ke whatsapp Waka KPH Banten," ujar Sudrajat.
Bahkan, lanjutnya, pihak BPB juga sudah memberitahukan persolan yang terjadi di Bayah Selatan tersebut, ke Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, serta Perum Perhutani di Jakarta.
"BPB minta Perhutani Pusat melakukan audit total terhadap manajemen pengelolaan hutan di wilayah RPH Bayah Selatan," ujar Sudrajat.
"Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan semuanya, termasuk ke Perhutani pusat di Jakarta," pungkasnya.**