![]() |
| Salah Satu Lokasi Tambang Batubara di Kawasan lahan milik Perhutani di wilayah Lebak Selatan |
Pasalnya, pengelolaan kawasan hutan oleh Pehutani di wilayah Lebak tersebut, diduga kuat tak maksimal.
Sejumlah fakta menunjukkan, terjadinya penambangan liar alias tak berijin, terutama di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayah Selatan dan Panyaungan Timur.
Mengutip data Perhutani, luas hutan di wilayah RPH Bayah Selatan tak kurang dari 1.607,94 Ha, dan RPH Panyaungan Timur seluas 1.923,01 Ha.
Dua wilayah RPH ini, belakangan selalu ramai disorot publik, terkait maraknya penambangan liar.
A Sudrajat, Pegiat LSM Bocah Pribumi Banten (BPB) sangat menyayangkan pengelolaan hutan oleh perhutani tersebut, yang tak maksimal.
Menurut Sudrajat, terjadinya penambangan ilegal di kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten, menjadi indikator tak seriusnya pengelolaan hutan.
Berkait dengan hal tersebut, Ia menyampaikan kepada SWARABANTEN pada Senin 6 Oktober 2025, sudah melayangkan surat ke pihak KPH Banten.
Namun, surat audiensi yang bertujuan untuk menyampaikan dinamika terkait evaluasi pengelolaan hutan di 2 wilayah RPH tersebut, tak kunjung direspon.
"Kami merasa prihatin dengan kondisi hutan di Kabupaten Lebak yang dikelola Perhutani. Namun, surat audiensi yang kami kirim via WhatsApp langsung ke Waka KPH Banten, tak kunjung direspon," ujarnya.
Hingga berita ini tayang, SWARABANTEN masih berupaya menghubungi para pihak, terkait pengelolaan hutan di wilayah selatan Kabupaten Lebak.***
