SWARABANTEN - Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pembiayaan tersebut dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai langsung oleh APBD.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Banten saat menerima kunjungan ke RSUD Malingping beberapa hari yang lalu dan menerima aspirasi masyarakat Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan menggunakan SKTM dan BPJS-PBI akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur RSUD Cilograng dr. Rian Rahmat Arianto menyampaikan terimakasih dan apresiasi tinggi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten, hal ini membuka ruang bagi warga Lebak Selatan yang ingin berobat ke RSUD Cilograng karena terkendala oleh klasifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Terimakasih Pak Andra Soni atas kebijakan yang membuka askes masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, kami atas nama RSUD Cilograng mengapresiasi atas kebijakan yang telah dikeluarkan sehingga membantu warga di Lebak Selatan khususnya pelosok bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang nyata tanpa terkendal oleh Desil."Katanya
dr. Rian, saapaan akrabnya, juga menyambut baik dan siap melayani warga kurang mampu untuk dapat pelayanan yang optimal di RSUD Cilograng. Apalagi RSUD Cilograng ini Rumah Sakit yang baru diresmikan beberapa bulan lalu, tentu ini sangat berguna bagi pasien yang membutuhkan pertolongan baik pemeriksaan kesehatan dari dokter maupun bantuan obat-obatan, dengan akses yang dekat dibandingkan RSUD Cilograng sebelum berdiri banyak masyarakat memilih berobat ke Jawabarat.
"Kami menyambut baik dari kebijakan Pak Gubernur, apalagi RSUD Cilograng ini berdiri jadi harapan semua warga Lebak Selatan yang memang selama ini masih berobat ke Sukabumi, sekarang warga tidak harus jauh-jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan, apalagi RSUD Cilograng memiliki fasilitas lengkap dengan yang bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga Lebak Selatan.
Dalam kunjungannya di Malingping beberapa waktu lalu, Gubernur Banten Pak Andra Soni memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyaknya masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.
Ati menambahkan, pemerintah daerah juga telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Penambahan ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan di wilayahnya.**
 

 
 
 
 
