
Ade Rahmat Hidayat: Perda Pertambangan berikan kepastian hukum. (Dok. SB)
SWARABANTEN - Provinsi Banten dengan potensi sektor pertambangan, ternyata kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum maksimal.
Pendapatan daerah dari sektor pertambangan ini, belum sebanding dengan beban yang harus ditanggung pemerintah daerah, terkait kerusakan infrastruktur, dampak dari kegiatan tambang.
Karenanya, guna meningkatkan pendapatan daerah dan kepastian hukum, perlu penataan kegiatan usaha tambang, melalui payuang hukum peraturan daerah (Perda).
Persoalan ini pula yang mengemuka, saat SWARABANTEN melakukan wawancara dengan juru bicara (Jubir) Komisi IV DPRD Banten, Ade Rahmat Hidayat, Selasa 4 Agustus 2026.
Politisi NasDem asal dapil Kabupaten Lebak ini, menilai regulasi daerah dalam bentuk Perda sangat penting, dalam upaya penataan kegiatan pertambangan di Banten.
Rahmat juga menyampaikan, Perda yang mengatur pertambangan ini, menjadi kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Berikan Kepastian Hukum
Lebih lanjut ia juga menilai, bahwa Perda tentang Pertambangan menjadi kebutuhan mendesak, guna kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Selama ini, sambung Rahmat, Pemerintah daerah kerap mengalami kesulitan dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai persoalan pertambangan, karena belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah.
"Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kegiatan pertambangan," kata politisi NasDem yang sering disapa ARH.
"Sehingga tidak lagi terjadi kebingungan dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha," imbuhnya
Menurut ARH, setelah Perda disahkan nanti, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah pertambangan dan para pelaku usaha.
Hal ini penting dilakukan, agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai aturan.
Ia juga tak menampik, selama ini masih banyak perusahaan yang beroperasi, namun belum memenuhi aspek legalitas.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan di lapangan, yang kerap berujung pada pengaduan masyarakat maupun aktivis.
Karenanya Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengurus seluruh perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan pertambangan.
"Pemerintah daerah, harus mendorong perusahaan untuk melengkapi legalitas, bukan sekadar melakukan koordinasi tanpa penyelesaian," tandasnya.
Potensi Pendapatan Daerah
Selain penataan legalitas, ARH juga berharap keberadaan Perda mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Ia menilai potensi pendapatan daerah dapat meningkat apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendorong agar masyarakat lokal diberikan kesempatan yang lebih luas, untuk terlibat dalam usaha pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, keberadaan pelaku usaha lokal akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar, dibandingkan jika seluruh kegiatan dikuasai pihak dari luar daerah.
Angkutan Tambang
Terkait persoalan angkutan tambang, Ade menilai pengaturan jam operasional yang berlaku saat ini belum menjadi solusi menyeluruh.
Ia mengusulkan pelebaran jalan menjadi dua jalur sebagai solusi jangka panjang agar aktivitas angkutan tambang dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih aman dan lancar.
"Harapan kami, Perda ini menjadi instrumen untuk menata sektor pertambangan secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat hingga kontribusinya terhadap pembangunan daerah," pungkasnya.**