Penulis: Nurhalisah
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Uniba
Perkembangan teknologi digital yang kian masif membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, termasuk pada peran dan etika keguruan. Guru tidak lagi hanya menjadi figur sentral di ruang kelas, tetapi juga hadir di ruang publik digital melalui media sosial dan platform daring. Kondisi ini menempatkan etika keguruan pada persimpangan baru yang menuntut kehati-hatian sekaligus adaptasi.
Di era digital, setiap tindakan, pernyataan, dan unggahan guru berpotensi menjadi konsumsi publik. Fenomena ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama ketika batas antara kehidupan pribadi dan profesional semakin kabur.
Sejumlah kasus yang viral di media sosial menunjukkan bahwa pelanggaran etika, baik disengaja maupun tidak, dapat berdampak serius pada citra profesi guru serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Pakar pendidikan menilai bahwa guru memiliki tanggung jawab moral yang melekat pada profesinya. Guru tidak hanya dituntut menguasai kompetensi pedagogik dan akademik, tetapi juga menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku yang mencerminkan keteladanan. Dalam konteks digital, etika keguruan tidak berhenti pada interaksi langsung dengan peserta didik, melainkan meluas ke ruang-ruang virtual.
Media sosial adalah ruang publik. Guru harus menyadari bahwa identitas profesionalnya tetap melekat, meskipun berada di luar jam mengajar,” ujar seorang pengamat pendidikan. Menurutnya, unggahan yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau tidak pantas dapat merusak wibawa guru sebagai pendidik dan panutan.
Di sisi lain, tantangan etika ini juga diperberat oleh tekanan administratif dan tuntutan kinerja yang tinggi. Guru kerap berada dalam posisi dilematis antara menjaga profesionalisme dan mengekspresikan pendapat pribadi. Tanpa pemahaman etika digital yang memadai, potensi pelanggaran semakin besar.
Pemerhati pendidikan menekankan pentingnya penguatan literasi etika digital bagi guru. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan berkelanjutan, penyusunan pedoman etika bermedia sosial, serta pembinaan karakter profesional sejak pendidikan calon guru. Dengan demikian, guru dapat tetap adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar profesi.
Pada akhirnya, etika keguruan di era digital bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi kepercayaan antara guru, peserta didik, dan masyarakat. Ketika teladan dipertanyakan, pendidikan berisiko kehilangan arah. Oleh karena itu, menjaga etika keguruan menjadi tanggung jawab bersama demi keberlangsungan pendidikan yang bermartabat.
Kehadiran guru di media sosial dan platform daring membuat setiap pernyataan maupun unggahan berpotensi dinilai oleh masyarakat luas. Sejumlah peristiwa yang mencuat ke ruang publik menunjukkan bahwa sikap dan perilaku guru di dunia digital dapat memengaruhi kepercayaan peserta didik, orang tua, serta masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Pengamat pendidikan menilai bahwa tantangan ini menuntut pemahaman etika yang lebih luas. Etika keguruan tidak lagi terbatas pada relasi tatap muka di sekolah, melainkan mencakup sikap profesional di ruang virtual. Guru tetap dituntut menjaga tutur kata, sikap, dan ekspresi yang mencerminkan keteladanan, meskipun berada di luar lingkungan sekolah.
Pakar menegaskan, etika keguruan merupakan fondasi utama dalam menjaga martabat profesi guru. Keteladanan yang konsisten, baik di ruang kelas maupun di ruang digital, menjadi kunci untuk memastikan pendidikan tetap berjalan sejalan dengan nilai-nilai moral dan profesionalisme di tengah perubahan zaman.**
