Notification

×

Iklan

Guru Wajib Jaga Etika: Ancaman PHK Bagi Pelanggar Kode Profesi

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T13:38:40Z


Penulis: Hilda Mulda Ningsih

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Bina Bangsa


Guru berperan sebagai contoh yang tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga mempengaruhi sikap dan budi pekerti generasi penerus. Dengan demikian, peran guru sangat terkait dengan tuntutan etika yang signifikan.


Melanggar kode etik sebagai seorang guru bukan hanya masalah individu, tetapi juga membahayakan keutuhan dunia pendidikan secara keseluruhan.


Kode etik bagi pendidik di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen serta aturan dari organisasi profesi seperti PGRI.


Para guru diharuskan untuk bersikap netral, tidak melakukan diskriminasi, dan menjaga serta menghormati norma hukum dan etika dalam pekerjaan. Pelanggaran terhadap kode etik ini mungkin akan mendapatkan sanksi dari organisasi profesi serta sanksi administratif dari pemerintah.


Ancaman pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi.


Dalam konteks pegawai negeri sipil, pemerintah menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dilanggar, penyalahgunaan kekuasaan, hingga ketidakhadiran di tempat kerja bisa berakibat pada pemecatan secara tidak terhormat.


Bahkan, dalam sebuah sidang banding, sebanyak 19 pegawai tetap dipecat karena terbukti melanggar tata tertib.


Kasus pelanggaran tata krama pengajar sering kali berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan.


Sebuah studi akademis mengungkapkan bahwa tindakan tidak etis oleh pengajar, seperti dugaan perilaku tidak senonoh terhadap murid, dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan penegakan peraturan profesi.


Ini menunjukkan bahwa pelanggaran etika bukan sekadar persoalan moral individu, tetapi juga isu sistemik yang memerlukan pengawasan institusi yang kokoh.


Di tingkat internasional, disiplin etika bagi pengajar juga diterapkan dengan ketat. Di wilayah New South Wales, Australia, hampir seribu pendidik dipecat atau diminta untuk mengundurkan diri antara tahun 2013 hingga 2022 karena berbagai pelanggaran, termasuk kekerasan seksual, kinerja yang tidak memuaskan, hingga pelanggaran hukum yang serius. 


Statistik ini menunjukkan bahwa profesi sebagai pendidik di manapun tidak luput dari konsekuensi berat ketika melanggar norma etika.



Di Indonesia sendiri, pemecatan pengajar pernah menjadi sorotan masyarakat. Contohnya Salah satu insiden berat terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, pada tahun 2024. Seorang pendidik agama yang bernama M (39) ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap delapan siswinya sejak tahun 2021.


Peristiwa ini terungkap setelah salah satu dari korban mengajukan laporan, dan polisi berhasil menemukan korban-korban lainnya yang berusia antara 12 hingga 17 tahun. Kejadian ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap kode etik bagi para guru karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan dengan siswa.


Namun, risiko pemutusan hubungan kerja tidak hanya ditujukan untuk menghukum pengajar, melainkan sebagai alat untuk melestarikan martabat profesi.


Asosiasi profesi seperti PGRI bahkan mendorong pendirian Dewan Kehormatan Guru Indonesia yang bertugas mengevaluasi pelanggaran kode etik sebelum isu tersebut dibawa ke jalur hukum.


Pendekatan etika ini bertujuan untuk menjamin penerapan disiplin profesional dilakukan dengan adil dan seimbang.


Oleh sebab itu, pendidik perlu memahami bahwa menegakkan etika profesi bukan hanya sebuah tanggung jawab formal, tetapi juga sebuah kewajiban moral. Risiko pemecatan bagi mereka yang melanggar kode etik profesi adalah akibat alami untuk memastikan integritas dalam sektor pendidikan.


Penegakan disiplin etika yang ketat bukanlah bentuk permusuhan terhadap para guru, melainkan justru bertujuan untuk melindungi kehormatan para pendidik sebagai fondasi utama dalam pembangunan bangsa.**