![]() |
Pembangunan kios di lokasi Sukadiri. belum genap setahun, kios-kios pedagang ini dibongkar lagi dan dipindahkan ke lokasi yang baru |
SwaraBanten.com – Pembongkaran kios di Sukadiri Desa Banten
Kecamatan Kasemen Kota Serang, dipertanyakan sejumlah aktivis lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Pasalnya, pemindahan kios pedagang ke lokasi baru mengabaikan
perubahan dokumen yang ada.
Menurut Ketua
LSM Transformer Banten Tb Irfan Taupan, kios-kios pedagang yang dibongkar saat ini baru
saja dibangun tahun 2018 lalu, oleh Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Ajaibnya, belum genap
setahun kios-kios tersebut kini dibongkar lagi dan dipindahkan ke lokasi baru
di Ciputri, Kawasan Banten Lama.
“Aneh memang, belum setahun sudah
dibongkar lagi. Lebih aneh lagi, pemindahan kios dari lokasi lama Sukadiri ke
lokasi baru di Ciputri, dokumennya diduga tidak dirubah,” kata Tb Ipan
Dalam pendapat Tb Ipan, sebelum
memindahkan lokasi kios, Dinas Perkim terlebih dahulu
harus melakukan perubahan dokumen, karena awalnya penetapan bangunan kios itu
berada di lokasi Sukadiri. Ketika saat ini dipindahkan ke lokasi baru, itu harus merubah dokumen, mengingat itu aset daerah.
“Seharusnya,
ketika ada pembongkaran kios yang lama, terlebih dahulu melalui mekanisme dan merubah
dokumen. Mengingat lokasi lama itu masih
baru dan tidak
bisa serta merta kios tersebut dibongkar, terkecuali dokumennya dirubah,” tegas Ipan.
Sementara, Kasi
Penataan Bangunan
Dinas Perkim
Banten Haris Nugraha, membenarkan bila
pemindahan kios para pedagang di lokasi Sukadiri dan dipindah ke lokasi baru di
Ciputri, tanpa
merubah dokumen terlebih dahulu.
“Pemindahan
kios para pedagang ke lokasi Ciputri itu sifatnya sementara saja, sampai ada keputusan dari kawasan penunjang wisata (kpw) Kota Serang,” kata Haris.
Karena ini sifatnya sementara untuk
kepentingan umum, lanjut Haris, makanya kita percepat dan tidak perlu merubah dokumen, karena aset tidak akan
hilang cuma dipindahkan saja lokasinya.
“Pemindahan
kios-kios di kawasan Banten itu, tidak perlu merubah dokumen. Karena kebutuhan mendesak dan bersifat sementara, sambil
nunggu keputusan kpw Kota Serang,” dalih Haris, seraya mengatakan lokasi kios yang
lama dijadikan lahan parkir (Nur)