Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Genap Setahun Kios Sukadiri Dibongkar Lagi, Aktivis Pertanyakan Perubahan Dokumen

Rabu, 03 Juli 2019 | Juli 03, 2019 WIB Last Updated 2019-07-03T11:29:24Z
Pembangunan kios di lokasi Sukadiri. belum genap setahun, kios-kios pedagang ini dibongkar lagi dan dipindahkan ke lokasi yang baru

SwaraBanten.com – Pembongkaran kios di Sukadiri Desa Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, dipertanyakan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, pemindahan kios pedagang ke lokasi baru mengabaikan perubahan dokumen yang ada.

Menurut Ketua LSM Transformer Banten Tb Irfan Taupan, kios-kios pedagang yang dibongkar saat ini baru saja dibangun tahun 2018 lalu, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Ajaibnya, belum genap setahun kios-kios tersebut kini dibongkar lagi dan dipindahkan ke lokasi baru di Ciputri, Kawasan Banten Lama.

“Aneh memang, belum setahun sudah dibongkar lagi. Lebih aneh lagi, pemindahan kios dari lokasi lama Sukadiri ke lokasi baru di Ciputri, dokumennya diduga tidak dirubah,” kata Tb Ipan

Dalam pendapat Tb Ipan, sebelum memindahkan lokasi kios, Dinas Perkim terlebih dahulu harus melakukan perubahan dokumen, karena awalnya penetapan bangunan kios itu berada di lokasi Sukadiri. Ketika saat ini dipindahkan ke lokasi baru, itu harus merubah dokumen, mengingat itu aset daerah.

Seharusnya, ketika ada pembongkaran kios yang lama, terlebih dahulu melalui mekanisme dan merubah dokumen. Mengingat lokasi  lama itu masih baru dan tidak bisa serta merta kios tersebut dibongkar, terkecuali dokumennya dirubah,” tegas Ipan.

Sementara, Kasi Penataan Bangunan Dinas Perkim Banten Haris Nugraha, membenarkan bila pemindahan kios para pedagang di lokasi Sukadiri dan dipindah ke lokasi baru di Ciputri, tanpa
merubah dokumen terlebih dahulu.

“Pemindahan kios para pedagang ke lokasi Ciputri itu sifatnya sementara saja, sampai ada keputusan dari kawasan penunjang wisata (kpw) Kota Serang,” kata Haris.

Karena ini sifatnya sementara untuk kepentingan umum, lanjut Haris, makanya kita percepat dan tidak perlu merubah dokumen, karena aset tidak akan hilang cuma dipindahkan saja lokasinya.

“Pemindahan kios-kios di kawasan Banten itu, tidak perlu merubah dokumen. Karena kebutuhan mendesak dan bersifat sementara, sambil nunggu keputusan kpw Kota Serang,” dalih Haris, seraya mengatakan lokasi kios yang lama dijadikan lahan parkir (Nur)