![]() |
Angkutan Pasir Basah masih banyak melintas di jalanan Kab,Lebak. Warga banyak yang mepertanyakan perizinannya (foto: Ist) |
SwaraBanten.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar Banten melaporkan sejumlah
penambahan pasir ilegal, di antaranya penambangan pasir Mitra Geomix di Kampung
Gunung Bungbang, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Laporan LSM itu dikirim ke Gubernur Banten, Wahidin Halim bernomor:
310/P/VII/2019/DPK/LSM/Bentar
Ena Suharna, Koordinator LSM
Bentar Banten mengatakan, laporan ke Gubernur Banten itu dilampirkan surat pernyataan
dari kepala desa setempat, yang menyatakan penambangan pasir itu tidak ada
izin, terutama izin dari masyarakat dan pemerintahan desa setempat.
“Kami telah mengantongi data
terkait surat pernyataan Kades menyangkut tidak adanya izin lingkungan atas kegiatan
pertambangan pasir Mitra Geomix tersebut,” ungkap Ena, Minggu, (28/07/2019).
Sedangkan WR dari penambangan
Mitr Geomix membantah tidak memiliki izin. “Panggil aja si Adangnya (Kades-red)
ke sini,” ucapnya menirukan obrolan pihak perusahaan tambang pasir tersebut.
“Kami rasa apapun bentuknya kalau sudah
berbicara ancaman kekerasan merupakan bahasa yang tidak lazim, karena Negara
kita adalah Negara Hukum. Untuk itu kami dari lembaga Bentar akan melaporkan
kegiatan tambang pasir tersebut ke Gubernur Banten atas dugaan tambang ilegal
yang tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari dinas terkait juga
menyampaikan dugaan ancaman tersebut ke pihak Kades,” tegasnya.
Adang, Kepala Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana membenarkan telah memberikan surat pernyataan kepada LSM Bentar bahwa sejumlah penambangan pasir di lingkungan desanya tidak memiliki izin dari pemerintah desa. “Ia memang benar saya membuat pernyataan itu dengan fakta di lapangan seperti itu,” katanya ketika dikonfirmasi.
Sumber di Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral (Desdm)Banten mengatakan, lokasi penambangan pasir yang
dilaporkan LSM Bentar Banten bisa dipastikan tidak memiliki izin. Tim Desdm,
Satpol PP dan kepolisian sudah dua kali mendatangi lokasi di Kecamatan Gunung
Kencana dan sudah dua kali dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim juga menghentikan
kegiatan operasional seluruh pertambangan. Karena penambangan pasir di
kecamatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Distamben
Banten tidak bisa melakukan penindakakan karena bukan kewenangannya. Kewenangan
itu berada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Polri.
“Sudah dua kali didatangi dan
sudah dua kali di BAP, dihentikan. Jigana beking na kuat. Tetap membandel dan
beroperasi,” kata sumber di Dinas ESDM Banten. (EAG/red)