Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Jajaran Polsek Cilograng Amankan Warga Cikamunding

Kamis, 01 Agustus 2019 | Agustus 01, 2019 WIB Last Updated 2020-05-07T12:16:20Z

SwaraBanten.com – Jajaran Kepolisian Resort Lebak Polsek Cilograng, berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Dalam keterangannya, petuga Polsek Cilograng Brigadir Iskandar Hakim S.Pd, mengatakan,  pada Senin kemarin (29/07/2019) sekira jam  13.00 WIB di Kampung Ciawi RT. 001 / RW. 006 Desa. Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, anggota Kepolisian Sektor Cilograng berhasil  mengamankan salah seorang warga setempat, yang diduga pelaku tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur


Dikatakan Iskandar, Rus diduga telah melakukan praktek tidak senonoh sebanyak 2 kali, pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019 sekira jam 16.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 26 juli 2019 sekira jam 16.30 WIB, di rumah korban, yang masih berusia 10 tahun dan berstatus pelajar


“Pelaku melakukan hal tersebut dirumah korban dengan cara mencium bibir korban dan membujuknya, serta melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Kemudian setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang Rp 5.000, kepada korban dan menyuruh korban untuk tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada siapapun,” terang Iskandar, Kamis (01/08/2019).


Sementara itu, Kapolsek Cilograng IPTU Ukaryadi, membenarkan kasus yang sedang ditangani jajarannya. “Saat ini pelaku masih mendekam di tahanan dan sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cilograng, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga akan meminta keterangan beberapa saksi,” ujar Iptu Ukaryadi. (be/red)