
SwaraBanten.com – Jajaran Kepolisian Resort Lebak Polsek
Cilograng, berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Cikamunding Kecamatan
Cilograng, terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dalam keterangannya, petuga Polsek Cilograng Brigadir Iskandar
Hakim S.Pd, mengatakan, pada Senin kemarin (29/07/2019) sekira
jam 13.00 WIB di Kampung Ciawi RT. 001 / RW. 006 Desa. Cikamunding
Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, anggota Kepolisian Sektor Cilograng
berhasil mengamankan salah seorang warga setempat, yang diduga pelaku
tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Dikatakan Iskandar, Rus diduga telah melakukan
praktek tidak senonoh sebanyak 2 kali, pada hari Rabu tanggal 24 juli 2019
sekira jam 16.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 26 juli 2019 sekira jam 16.30
WIB, di rumah korban, yang masih berusia 10 tahun dan berstatus pelajar
“Pelaku melakukan hal tersebut dirumah korban dengan cara mencium
bibir korban dan membujuknya, serta melakukan hubungan intim layaknya suami
istri. Kemudian setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang Rp
5.000, kepada korban dan menyuruh korban untuk tidak memberitahukan peristiwa
tersebut kepada siapapun,” terang Iskandar, Kamis (01/08/2019).
Sementara itu, Kapolsek Cilograng IPTU Ukaryadi, membenarkan kasus
yang sedang ditangani jajarannya. “Saat ini pelaku masih mendekam di
tahanan dan sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Cilograng, untuk
kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga akan meminta keterangan
beberapa saksi,” ujar Iptu Ukaryadi. (be/red)