Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolda Banten Apresiasi Jajaran Polsek Balaraja dalam Memberantas Narkoba

Sabtu, 31 Agustus 2019 | Agustus 31, 2019 WIB Last Updated 2019-08-31T16:45:57Z
SwaraBanten.com - Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Balaraja, karena berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu atas nama tersangka RR (21) di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Balaraja telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu. Selaku pimpinan di Polresta Tangerang Polda Banten, Sabilul berikan apresiasi atas kinerja anggotanya tersebut.
“Penangkapan tersangka RR atas adanya informasi dari masyarakat dan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 09 / VIII / 2019 /Sek. Blj, tanggal 29 Agustus 2019, tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di lokasi tersebut," terang Sabilul kepada awak media, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Lebih lanjut Sabilul menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Balaraja lansung menuju ke lokasi, yang diduga sering menjadi lintasan tersangka RR dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Tanpa butuh waktu lama, Unit Reskrim lansung berhasil mengamankan tersangka RR. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisikan 1 bungkus kertas aluminium rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip kecil bening berisi serbuk / butir kristal diduga Sabu dengan berat bruto 0,3 gram.

"Pengakuan RR, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari JM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya RR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1), setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman akan dipenjara maksimal 12 tahun penjara," imbuh Sabilul kembali.

Di tempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan agar masyarakat menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, dan mengawasi prilaku anak-anak serta mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (BidHumas)