
SwaraBanten.com - Pasca terjadinya peristiwa
perampasan unit mobil yang sedang dipinjam oleh Wartawan Media Online
SBNews.co.id GA menuai simpati massa. Pasalnya, perlakuan yang dilakukan debt collector dinilai sudah diluar
batas sebagai tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang
penagihan, dengan tanpa memberikan surat tugas dari perusahaan dan sertifikasi
bidang penagihan hanya dengan memberikan Bestek sudah berani mengambil unit di jalan
dengan paksa.
GA
mengaku dirinya diperlakukan yang sangat tidak wajar, karena tidak ada hubungan
dengan unit kendaraan yang dipakainya, yakni Mobil Toyota Agya warna putih yang
dipakainya adalah bukan atas namanya atau bukan pemilik unit itu.
Mobil
yang bertype TRD Sportivo dengan No.Pol. B 2691 SFT adalah bukan miliknya,
namun milik saudaranya. GA juga mengaku bahwa dirinya dalam perampasan mobil
itu dibawa paksa oleh 8 collector serta ia diturunkan di jalan tol Ciujung.
Peristiwa
naas yang dialami wartawan ini, menjadikan pemicu simpati semua kalangan
khususya para penggerak aktivis, OKP, Perkumpulan LSM dan Ormas terlebih lagi
dari barisan pelaku jurnalis lainnya, yang sangat tidak terima atas perlakuan
kasar terhadap profesi jurnalisnya.
Wujud
simpati mereka terhadap GA, yang akan melakukan aksi solidaritasnya dengan
sejumlah masa untuk menuntut keadilan terhadap hukum atas perilaku oknum debt
collector yang sudah berlaku diluar batas yang diatur hukum yang berlaku.
Kepada
awak media, Rabu (7/8/2019), Ketua Markas Daerah Cilegon KKPMP, Hadi Adhadi
mengatakan, pihaknya merasa miris akan tindakan oknum debt collector terhadap
wartawan saja sudah seperti itu apalgi terhadap masyarakat biasa yang buta akan
wawasan hukumnya.
“Kita
akan datangi perusahaan leassing tersebut Bersama massa yang lainnya untuk
membela wartawan yang jelas tidak bersalah yang tidak ada hubungannya dengan
kepemilikan unit itu, KKPMP MADA Cilegon dalam aksinya nanti akan menurunkan
anggota dan 500 massa dalam aksi kita nanti,” jelas Hadi
Sementara
Dukungan moralpun terlontar dari para perkumpulan LSM di Pandeglang yang akan
mendukung aksi ini serta mengawal kasus ini hingga tuntas, pasalnya kini kasus
ini ditangani Polda Banten. Penggerak LSM Pandeglang wilayah Carita Rudi
mengatakan, pihaknya akan menurunkan massanya sebanyak mungkin supaya
memberikan efek jera terhadap mereka yang selalu meresahkan masyarakat
“Untuk
Pandeglang tidak hanya perkumpulan LSM bahkan Ormas-ormas lainpun akan ikut
mendukung secara moral terhadap penyelesaian kasus ini, bahkan termasuk Mahasiswa
GMNI,” ungkapnya,seperti dilansir SBNews.
Menyikapi adanya
tentang penarikan kendaraan yang secara perampasan terhadap GA, DPW ARUN Banten
menilai sudah diluar koridor, dengan menyalahgunakan aturan yang sudah
ditetapkan UU jaminan Fidusia. “Itu sudah dilua koridor aturan yang ada dan harus
dilawan,” kata DPW ARUN Banten Adv M Prabu Yopi Rianda SH. (lil/red)