SwaraBanten.com - Hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, tersangka AS (23), warga
Kampung Kademangan, Desa Sukajaya Kecamatan Pontang, berhasil diringkus petugas
Unit Reskrim Polsek Ciruas, ditempat persembunyiannya di Kampung Pabuaran, Desa
Singamerta, Kecamatan Ciruas, Selasa (10/12/2019). Untuk proses penyidikan,
tersangka kini diamankan di Mapolsek Ciruas.
AS ditangkap karena diduga
telah melakukan tindak pidan perkosaan terhadap seorang gadis asal Kecamatan
Pontang, Kabupaten Serang berinisial IN diperkosa di areal persawahan sekitar
Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas oleh pria yang dikenalnya dari media sosial
facebook. Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejadnya, perhiasan serta uang milik
gadis berusia 29 tahun ini turut dirampas.
Kapolres Serang
AKBP Indra Gunawan melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno mengatakan peristiwa
tindak asusila perkosaan disertai perampokan ini terjadi pada Selasa
(10/12/2019) malam.
“Awalnya antara
korban dan pelaku berkenalan melalui Chat FB. Kemudian pada Selasa (10/12/2019)
malam,pelaku mengajak korban untuk bertemu di daerah Kasemen Kota Serang,” kata
Kompol Sukirno kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menurut
Kapolsek, ketika bertemu di wilayah Kasemen, pelaku kembali mengajak korban
dengan menggunakan sepeda motor korban ke wilayah Ciruas. Modusnya, pelaku
berpura-pura hendak mengambil uang di rumah temannya.
“Sebelum ke
tempat tujuan, korban dan pelaku mampir di SPBU Desa Kaserangan, Kecamatan
Ciruas dengan alasan untuk buang air besar,” ujarnya.
Lebih lanjut,
Sukirno menambahkan setelah bertemu dengan temannya, pelaku mengajak korban ke
rumah tersangka di Pontang. Namun korban merasa ada firasat buruk yang akan
menimpanya.
“Waktu dalam
perjalanan ke Pontang di sekitar areal persawahan Kampung Pabuaran, korban
minta berhenti ke pelaku. Setelah berhenti, korban langsung merampas kunci
motor dan melemparnya ke sawah,” tambahnya.
Kapolsek
mengungkapkan, setelah melempar kunci motor agar tidak dibawa kabur, korban
sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil menangkapnya. Disana
pelaku mengambil harta berharga korban, emas, handphone dan tas berisi uang.
“Pelaku
kemudian memperkosa korban disana. Korban sempat sempat berteriak meminta
pertolongan namun tidak ada warga yang mendengar,” ungkapnya.
Kapolsek
menambahkan setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku langsung melarikan diri
namun sempat mengancam korban. Mengetahui pelaku sudah tidak ada, korban
langsung melaporkan diri ke Mapolsek Ciruas.
“Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim segera melakukan
olah TKP. Tersangka berhasil kami tangkap tak jauh dari TKP setelah satu jam
melakukan penyisiran. Dari tersangka juga kami amankan berikut barang bukti
milik korban diantaranya tas berisi uang dan handphone,” terang Kapolsek. (red)