
SwaraBanten.com
- Berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional
dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat. Soal ini pula, yang kini terjadi di
Kecamatan Cihara Desa Pondok Panjang.
Seperti sudah dipublish sejumlah media, praktik
eksploitasi sempadan pantai untuk usaha tambak udang berskala besar di
sepanjang pantai kawasan Lebak Selatan (Baksel) kian marak. Salah satunya yang
berada di sempadan pantai Blok Pangheotan Desa Pondok Panjang, Kecamatan
Cihara. Bakal tambak ini diketahui milik pribadi dan tersinyalir kuat telah
menyerobot area sempadan pantai. Nampak, bangunan didirikan di lahan yang
jaraknya hanya beberapa meter dari pesisir
Informasi yang didapat, didalam area bangunan pagar
tembok beton ada denah 8 buah kolam yang masing-masing berukuran 500 meter
persegi, serta 1 kolam penampungan air yang luasnya sekitar 1.000 meter
persegi.
Dari Informasi pihak Desa Pondokpanjang
Kecamatan Cihara, bahwa sang pemilik tambak itu ternyata warga Bogor berinisial
FK diduga telah melakukan pemagaran dengan konstruksi panel beton. Letak pagar,
jaraknya hanya sekitar beberapa meter dari bibir pantai.
Sekretaris Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Hedi kepada
wartawan membenarkan bahwa berdasarkan permohonan izin yang diajukan ke pihak
desa sebelumnya, tambak udang itu merupakan milik pribadi.
"Izin lingkungan dari warga sekitar dan
pemerintah desa sudah beres. Dan berdasarkan permohonan izin lingkungan, tambak
itu milik pribadi, pa FK," ujar Hedi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cihara, Sawal mengatakan,
pemerintah desa dan kecamatan hanya memberikan rekomendasi untuk perizinan
pendirian dan ijin secara resminya di kabupaten.
"Kalau ijin mungkin nanti dari Kabupaten.
Silahkan cek ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP)
Kabupaten Lebak," jelas Syawal, seperti dilansir linenews.id
Menyikapi soal ini, tiga Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Lebak, yakni DPUPR, DPMPTSP dan Satuan Satpol PP mengaku, siap
menindak pembangunan usaha tambak udang yang dinilainya tidak berijin.
Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Muhamad Holis, menegaskan
bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan siapapun
pemiliknya. Yosep juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin
usaha untuk tambak udang tersebut jika terbukti menyerobot sempadan pantai.
"Insya Allah semua akan ditindak. Kami ga bakal
masuk angin," kata Yosep.
Senada, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan siap
terjunkan tim ke lokasi. Namun dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat
permintaan penutupan dari OPD terkait yang membidangi dan harus sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP) penegekkan Peraturan daerah (Perda).
"Kalau
tindakan oleh OPD terkait masih juga tidak diindahkan oleh pelanggar perda,
baru sesusi SOP itu bisa dilakukan penindakan. Dalam pelaksanaan penindakan
bisa berbarengan antara OPD teknis didampingi oleh Pol PP," ungkapnya,
Selasa (28/4/2020).
Terpisah,
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Lebak, Teguh Eko Saputro menerangkan,
kegiatan pembangunan tambak udang milik atas nama FK di Cihara itu, menurutnya
belum memiliki dokumen apapun terkait pengurusan izin.
Kata dia, Meski
belum tahu persis pembangunan tambak udang tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya
sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak.
"Barusan
saya koordinasi dengan Kepala Bidang Penindakan Satpol PP kang. Nanti akan
ditindaklanjuti." katanya. (LN/red)