Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ini di Kec Cihara, Bangunan Tambak Udang Dinilai Langgar Sempadan Pantai

Rabu, 29 April 2020 | April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-05-07T11:45:56Z

SwaraBanten.com -  Berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan bahwa sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Soal ini pula, yang kini terjadi di Kecamatan Cihara Desa Pondok Panjang.

Seperti sudah dipublish sejumlah media, praktik eksploitasi sempadan pantai untuk usaha tambak udang berskala besar di sepanjang pantai kawasan Lebak Selatan (Baksel) kian marak. Salah satunya yang berada di sempadan pantai Blok Pangheotan Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara. Bakal tambak ini diketahui milik pribadi dan tersinyalir kuat telah menyerobot area sempadan pantai. Nampak, bangunan didirikan di lahan yang jaraknya hanya beberapa meter dari pesisir

Informasi yang didapat, didalam area bangunan pagar tembok beton ada denah 8 buah kolam yang masing-masing berukuran 500 meter persegi, serta 1 kolam penampungan air yang luasnya sekitar 1.000 meter persegi.

Dari Informasi pihak Desa Pondokpanjang Kecamatan Cihara, bahwa sang pemilik tambak itu ternyata warga Bogor berinisial FK diduga telah melakukan pemagaran dengan konstruksi panel beton. Letak pagar, jaraknya hanya sekitar beberapa meter dari bibir pantai.

Sekretaris Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Hedi kepada wartawan membenarkan bahwa berdasarkan permohonan izin yang diajukan ke pihak desa sebelumnya, tambak udang itu merupakan milik pribadi.

"Izin lingkungan dari warga sekitar dan pemerintah desa sudah beres. Dan berdasarkan permohonan izin lingkungan, tambak itu milik pribadi, pa FK," ujar Hedi.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cihara, Sawal mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan hanya memberikan rekomendasi untuk perizinan pendirian dan ijin secara resminya di kabupaten.

"Kalau ijin mungkin nanti dari Kabupaten. Silahkan cek ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Lebak," jelas Syawal, seperti dilansir linenews.id

Menyikapi soal ini, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lebak, yakni DPUPR, DPMPTSP dan Satuan Satpol PP mengaku, siap menindak pembangunan usaha tambak udang yang dinilainya tidak berijin.

Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Muhamad Holis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan siapapun pemiliknya. Yosep juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin usaha untuk tambak udang tersebut jika terbukti menyerobot sempadan pantai.

"Insya Allah semua akan ditindak. Kami ga bakal masuk angin," kata Yosep.

Senada, Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menyatakan siap terjunkan tim ke lokasi. Namun dalam hal ini pihaknya masih menunggu surat permintaan penutupan dari OPD terkait yang membidangi dan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penegekkan Peraturan daerah (Perda).

"Kalau tindakan oleh OPD terkait masih juga tidak diindahkan oleh pelanggar perda, baru sesusi SOP itu bisa dilakukan penindakan. Dalam pelaksanaan penindakan bisa berbarengan antara OPD teknis didampingi oleh Pol PP," ungkapnya, Selasa (28/4/2020).

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Lebak, Teguh Eko Saputro menerangkan, kegiatan pembangunan tambak udang milik atas nama FK di Cihara itu, menurutnya belum memiliki dokumen apapun terkait pengurusan izin.

Kata dia, Meski belum tahu persis pembangunan tambak udang tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak.

"Barusan saya koordinasi dengan Kepala Bidang Penindakan Satpol PP kang. Nanti akan ditindaklanjuti." katanya. (LN/red)