SWARABANTEN.COM- Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas resmi mengumumkan status Kota Serang menjadi kejadian darurat bencana Covid-19.
Hal itu dikatakan Hari dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/4/2020) malam.
Hari yang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Kota Serang mengatakan, status itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Walikota Serang bernomor 440/KEP.126-HUK/2020.
Selanjutnya, untuk penanganan penyebaran virus corona. Kini OPD fungsional sudah dapat mencairkan uang APBD yang telah dianggarkan sebelumnya yakni sebesar Rp20 miliar.
"Sekarang, anggaran bisa digunakan setelah ditetapkan kejadian darurat bencana Covid-19 di Kota Serang," katanya.
Hari menuturkan, sebelum keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Pihak gugus tugas Covid-19, melalui Dinas Kesehatan Kota Serang dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Telah malakukan rapid tes di Puskesmas se-Kota Serang.
"Rapid tes ini untuk sementara hanya untuk ODP, PDP, dan tenaga medis," katanya.
Selain itu, dengan bekerjasama dengan unsur forkopimda Kota Serang. Pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa titik di fasilitas publik. Seperti Terminal, Stasiun, Taman, Sekolah, Alun-alun, dan di seputar jalan di Kota Serang.
Diketahui sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang, masih bingung menetapkan status Kota Serang menghadapi penyebaran virus corona. Bahkan, DPRD Kota Serang menekan agar pihak Pemkot Serang untuk segera menyatakan status itu. Karena hal ini akan berdampak pada penanganan virus corona menjadi terhambat. (SC)
Hal itu dikatakan Hari dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/4/2020) malam.
Hari yang sekaligus Kepala Dinas Kominfo Kota Serang mengatakan, status itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Walikota Serang bernomor 440/KEP.126-HUK/2020.
Selanjutnya, untuk penanganan penyebaran virus corona. Kini OPD fungsional sudah dapat mencairkan uang APBD yang telah dianggarkan sebelumnya yakni sebesar Rp20 miliar.
"Sekarang, anggaran bisa digunakan setelah ditetapkan kejadian darurat bencana Covid-19 di Kota Serang," katanya.
Hari menuturkan, sebelum keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Pihak gugus tugas Covid-19, melalui Dinas Kesehatan Kota Serang dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Telah malakukan rapid tes di Puskesmas se-Kota Serang.
"Rapid tes ini untuk sementara hanya untuk ODP, PDP, dan tenaga medis," katanya.
Selain itu, dengan bekerjasama dengan unsur forkopimda Kota Serang. Pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di beberapa titik di fasilitas publik. Seperti Terminal, Stasiun, Taman, Sekolah, Alun-alun, dan di seputar jalan di Kota Serang.
Diketahui sebelumnya, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Serang, masih bingung menetapkan status Kota Serang menghadapi penyebaran virus corona. Bahkan, DPRD Kota Serang menekan agar pihak Pemkot Serang untuk segera menyatakan status itu. Karena hal ini akan berdampak pada penanganan virus corona menjadi terhambat. (SC)