Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Lebak Berhasil Bekuk Penjual Obat-obatan Terlarang

Kamis, 16 April 2020 | April 16, 2020 WIB Last Updated 2020-04-16T22:55:09Z
SwaraBanten.com - Muhammad Afrizal, salah seorang penjual obat-obatan daftar G di kiosnya yang terletak di Kampung Kadu Agung, desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berhasil dibekuk Jajaran Resnarkoba Polres Lebak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan pil obat obatan daftar G yang terdiri dari 50 (lima puluh) lempeng obat merek Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total 500 (lima ratus) butir.

Kemudian, 3 (tiga) plastik bening besar berisikan obat kuning bertuliskan MF merek Hexymer yang masing-masing plastik berisikan 1000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan 3000 (tiga ribu) butir, 39 (tiga puluh sembilan) buah plastik bening berisikan obat kuning bertuliskan MF merek Hexymer yang masing-masing plastik berisikan 12 (dua belas) butir dengan jumlah 468 (empat ratus enam puluh delapan) butir, dan 30 (tiga puluh) plastik bening berisikan obat kuning bertuliskan MF merek Hexymer yang masing-masing plastik berisikan 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 180 (seratus delapan puluh) butir, uang tunai sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan simcard Smartfren.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan Muhammad Afrizal dikiosnya pada hari Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 16.00 di kampung Kadu Agung, Kadu Agung, Kecamatan Cibadak

”Iya, kita telah menangkap penjual obat obatan daftar G yang ada di Kecamatan Cibadak,” kata AKP Asep Jamal, ketika dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Kamis (16/4/2020).

Asep juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan segala aktifitas yang mencurigakan kepada polisi. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar melapor kepada pihak kepolisian jika ada hal hal yang mencurigakan,”kata Asep lagi. (do/uc)