Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Lebak Instruksikan Camat dan Kades Data Perusahaan Tambang

Jumat, 08 Mei 2020 | Mei 08, 2020 WIB Last Updated 2020-05-10T04:30:34Z

SwaraBanten.com - Bupati Lebak mengeluarkan surat instruksi penertiban rekomendasi (izin) pertambangan, yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lebak, Jumat (08/05/2020).

Surat intruksi bupati ini, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Lebak

Dalam surat yang yang ditandatangani oleh Iti Octavia Jayabaya tanggal 30 April 2020 tersebut, menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin.

Selain itu juga, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki izin agar dilakukan penghentian sampai perizinannya keluar.

"Hasil inventarisir disampaikan paling lambat tanggal 14 Mei 2020 ke dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak," tulis Iti dalam suratnya.

Terpisah Dede Jaelani, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak ketika dihubungi melalui sambungan WA membenarkan bahwa surat tersebut Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak.

Surat tersebut lanjut Dede, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak membenahi sektor pertambangan yang selama ini bayak yang belum berizin, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

"Ya benar itu surat dari ibu Bupati Lebak, agar Semua usaha di Lebak berizin" Kata Dede. (dil/be)