SwaraBanten.com - Bupati Lebak mengeluarkan surat instruksi
penertiban rekomendasi (izin) pertambangan, yang ditujukan kepada Camat dan
Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Lebak, Jumat (08/05/2020).
Surat intruksi bupati ini, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak untuk
melakukan penataan investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan serta
peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pertambangan di
wilayah Kabupaten Lebak
Dalam surat yang yang ditandatangani oleh Iti Octavia Jayabaya tanggal 30 April
2020 tersebut, menginstruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan
se-Kabupaten Lebak, agar menginventarisir seluruh pelaku usaha serta kegiatan
usaha di sektor pertambangan baik yang berizin maupun tidak berizin.
Selain itu juga, dalam
surat tersebut ditegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang belum memiliki
izin agar dilakukan penghentian sampai perizinannya keluar.
"Hasil inventarisir disampaikan paling lambat tanggal 14 Mei 2020 ke dinas
penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Lebak," tulis Iti dalam suratnya.
Terpisah Dede Jaelani, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak ketika dihubungi
melalui sambungan WA membenarkan bahwa surat tersebut Surat yang dikeluarkan
oleh Bupati Lebak.
Surat tersebut lanjut Dede, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lebak membenahi
sektor pertambangan yang selama ini bayak yang belum berizin, sehingga tidak
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.
"Ya benar itu
surat dari ibu Bupati Lebak, agar Semua usaha di Lebak berizin" Kata Dede.
(dil/be)