Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran Pilkada Serang, Tim ASIK Sudah Laporkan 20 Kasus

Rabu, 30 September 2020 | September 30, 2020 WIB Last Updated 2021-10-02T02:04:51Z
SwaraBanten.com -
Hingga Selasa kemarin (30/09/2020) sudah 20 kasus dugaan pelanggaran pasangan calon (paslon) petahana, yang dilaporkan Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa timnya menemukan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Salah satunya yaitu perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (28/9/2020)

Selain itu, timnya juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.

“Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa dalam Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 Pasal 1 angka 28, berbunyi Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Menyoal Undang-Undang tersebut, Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak.

“Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan Dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” ungkapnya.

Ferry melanjutkan, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu). Hal ini terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.

"Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung, ” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati. Pihaknya protes, sebab APS tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” katanya.

Pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk dicopot, dan mengimbau kepada Paslon nomor satu agar tidak melakukan hal tersebut. Ferry mengatakan, hari itu juga Bawaslu akan mencopot seluruh APS baik baliho, maupun spanduk di sekolah.

“Dan sekarang pun ada Pjs Bupati, pakai foto Pjs saja atau tidak ada foto sekalian.  Kami berharap kepada Pjs yang sudah dilantik untuk segera membersihkan, ini ada potensi pembiaran,” tandasnya.

Yang terakhir, Tim ASIK melaporkan Direktur PDAM Tirta Abantani, sebuah perusahaan BUMD milik Pemkab Serang. Diketahui, Kalender PDAM Tirta Albantani yang bergambar calon Petahana, disoal tim Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) dengan melaporkan Direkturnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.

"Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang," ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9/2020).

Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja. 

Diterima Bawaslu
Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti. Yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, 15 diantaranya adalah laporan mengenai APK, dan empat laporan lainnya terkait kampanye.

“Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” jelas.(red)