SwaraBanten.com - Hingga Selasa kemarin (30/09/2020) sudah 20 kasus dugaan pelanggaran pasangan calon (paslon)
petahana, yang dilaporkan Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) ke
Bawaslu Kabupaten Serang.
Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa timnya menemukan pelanggaran tersebut di media sosial Facebook. Salah satunya yaitu perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)
“Pertama terkait dugaan
ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang
benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami
laporkan karena postingannya,” ujar Ferry, di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang
pada Senin (28/9/2020)
Selain itu, timnya juga
menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan
Alat Peraga Kampanye (APK). Hal itu berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi
Kibin.
“Kami permasalahkan mulai
dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga
kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang
didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa
dalam Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
nomor 4 tahun 2015 Pasal 1 angka 28, berbunyi Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk
oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan
yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Menyoal
Undang-Undang tersebut, Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah
terdaftar di KPU atau tidak.
“Muhammad Fahrudin,
disini kami mempertanyakan Dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU.
Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” ungkapnya.
Ferry melanjutkan,
pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu). Hal ini terkait
salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.
"Ini didaftarkan atau
tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak
masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye
terselubung, ” tegasnya.
Lebih lanjut ia
mengungkapkan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat
Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana
Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati. Pihaknya protes, sebab
APS tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13
tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dia (Tatu-Pandji, red)
sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini
berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” katanya.
Pihaknya meminta kepada
Bawaslu untuk dicopot, dan mengimbau kepada Paslon nomor satu agar tidak
melakukan hal tersebut. Ferry mengatakan, hari itu juga Bawaslu akan mencopot
seluruh APS baik baliho, maupun spanduk di sekolah.
“Dan sekarang pun ada Pjs
Bupati, pakai foto Pjs saja atau tidak ada foto sekalian. Kami berharap kepada Pjs yang sudah dilantik
untuk segera membersihkan, ini ada potensi pembiaran,” tandasnya.
Yang terakhir, Tim ASIK melaporkan Direktur PDAM Tirta Abantani, sebuah perusahaan BUMD milik Pemkab Serang. Diketahui, Kalender PDAM Tirta Albantani yang bergambar calon Petahana, disoal tim Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) dengan melaporkan Direkturnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.
"Hari ini kami melaporkan, terkait kalender. Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat Kecamatan Pontang," ungkap Kuasa Hukum Tim ASIK, Ferry Renaldy, Selasa (29/9/2020).
Dalam laporan itu disebutkan, kalender tersebut memang kalender dari PDAM, dengan menggunakan foto Bupati Serang, yang kini mencalonkan kembali dalam Pilkada serentak tahun 2020. Ferry mempertanyakan, mengapa tidak memakai logo BUMD PDAM Tirta Albantani atau foto direktur saja.
Diterima Bawaslu
Staff Bawaslu Kabupaten
Serang, Hamdi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut telah
diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk
ditindaklanjuti. Yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, 15 diantaranya
adalah laporan mengenai APK, dan empat laporan lainnya terkait kampanye.
“Kami sebagai penerima
laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami
laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan
apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,”
jelas.(red)