Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Benderanya Diturunkan, Partai Gelora Kab Serang Kecam Oknum Panwascam

Kamis, 29 Oktober 2020 | Oktober 29, 2020 WIB Last Updated 2020-10-29T22:56:59Z
SwaraBanten.com -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Kabupaten Serang, menyayangkan kejadian diturunkannya bendera partai di kediaman pengurus DPC Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Atas tindakan itu, mereka mengecam keras atas perbuatan oknum Panwascam Carenang. Karena dinilia telah menggunakan cara-cara intimidasi dalam menurunkan bendera partainya itu.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (29/10/2020), Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gelora Kabupaten Serang, Sendi Ardianto mengecam keras perilaku oknum panwas yang memakai cara tidak beretika dalam menjalankan tugasnya.

Sendi menceritakan, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB, di rumah salah satu pengurus DPC Partai Gelora Kecamatan Carenang, di Desa Walikukun, Rabu (28/10/2020).

Pada saat kejadian Istri Kader-nya itu merasa ketakutan setelah oknum petugas panwas mendatangi rumahnya ketika Suaminya sedang bekerja.

"Oknum tersebut meminta Istri kader kami untuk melepas banner calon Bupati Kabupaten Serang nomor urut 2, dan saat itu juga oknum tersebut meminta agar Bendera Partai Gelora untuk diturunkan," katanya.

Lanjutnya, pasca kejadian tersebut Kader-nya merasa tidak nyaman. Karena itu, DPD Partai Gelora Kabupaten Serang meminta kepada Bawaslu Kabupaten Serang memberikan Sanksi tegas kepada Oknum petugas Panwas Kecamatan Carenang.

"Kami mengutuk keras perbuatan mengawasi dan memotret rumah secara diam-diam serta mengancam merupakan cara-cara yang tidak beretika," tegasnya.

Lanjutnya, Sendi juga mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, sudah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) tentang tugas, dan tata cara peneguran yang baik dan benar kepada personilnya.

"Apakah penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan tidak memiliki prosedur surat menyurat? Sehingga harus memakai cara seperti ini," ungkapnya.

Kemudian kata dia, dari foto-foto yang mereka terima, tidak ada indikasi pelanggaran pada alat peraga kampanye yang terpasang. Baner terpasang di rumah pribadi, dan dipasang secara sukarela. Bukan di tempat ibadah, sekolah, atau kantor pemerintah/BUMN/BUMD.

"Kalau memang ini penertiban seharusnya fair, semua APK kandidat harus ditertibkan. DPD Partai Gelora tidak keberatan kalau prosedurnya dijalankan, yang kami persoalkan adalah caranya yang tidak menyenangkan dan dengan nada mengancam. Ini membuat istri kader kami ketakutan," ujar Sendi.

Padahal kata Sendi, KPU menyatakan kandidat diperbolehkan untuk mencetak APK maksimal 200 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU, ketentuan Alat peraga Kampanye tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19.

Dalam pasal 61 hurup (b) menyatakan Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah Alat Peraga Kampanye yang dibuat atau dicetak oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Kami menyayangkan jika ada sikap penyelenggara pemilu yang demikian, dan Kami meragukan netralitasnya. Kami harap kejadian ini menjadi perhatian agar kedepan tak ada lagi masyarakat apalagi peserta pemilu merasa terintimidasi," papar Sendi. (fi-red)