Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Potensi Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Pandeglang, ini Sebaran Lokasinya

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T06:47:54Z

 Plt. Kadis ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan, ST, M.MT

SWARABANTEN -
Kabupaten Pandeglang, yang terletak di Banten Selatan, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk pada sektor pertambangan. Pandeglang memiliki potensi sumber daya mineral logam terutama komoditas emas dan pasir besi.


Pertambangan emas di Pandeglang sudah dikenal sejak lama, dan tentu kita kenal dengan PT. Antam dan PT. Cibaliung Sumber Daya (PT.CSD) yang dulu pernah melaksanakan kegiatan operasi produksi.


Hal ini menunjukan bahwa potensi sumber daya nya cukup besar sehingga perusahaan nasional sekelas PT. Antam dan PT CSD lah yang dipercaya untuk mengeksplorasi sumber daya alam tersebut.


Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Deri Dariawan, ST, M.MT menyampaikan, bahwa potensi sumber daya alam di wilayah pandeglang sangatlah beragam.


"Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Dinas ESDM Prvinsi Banten bahwa potensi pertambangan di wilayah Kabupaten Pandeglang antara lain komoditas Emas, Batuapung, Pasir besi, Feldspar, Bentonit, Lempung, Gamping dan Batu andesit," ujarnya.


Ia juga menyampaikan, bahwa potensi pertambangan tersebut, dengan sebaran sebagai berikut:

1. Emas/ Perak: Lokasi sebarannya di Kec. Cibaliung, Kec. Cimanggu, Kec. Cigeulis 

2. Batuapung: lokasi sebarannya di Kecamatan Cimanggu

3. Pasir Besi: lokasi sebarannya di Kec. Cimanggu dan Kec Cikeusik

4. Feldspar: lokasi sebarannya di Kec. Banjar  

5. Bentonit Ca: lokasi sebarannya di Kec. Cigeulis, Kec. Cikeusik, Kec. Pagelaran

6. Tanah Liat (Lempung): lokasi sebarannya di Kec. Munjul, Kec. Bojong, Kec. Banjar, Kec. Saketi, Kec. Cigeulis, Kec. Cikeusik, dan Kec. Cabaliung.

7. Batugunung (Andesit basalt): lokasi sebarannya di Kec. Mandalawangi, Kec. Cadasari, Kec. Pandeglang, Kec. Menes, Kec. Cigeulis, Kec. Cibaliung, dan Kec. Sumur.


Potensi Wilayah Pertambangan Rakyat

Menurut Deri Dariawan, dalam kegiatan usaha pertambangan selain PT. Antam dan PT. CSD serta perusahaan pemegang izin lainnya, kabupaten Pandeglang juga terkenal dengan kegiatan pertambangan rakyat.


"Kegiatan pertambangan rakyat di kabupaten pandeglang berlangsung sudah sangat lama, dilakukan secara sederhana, secara turun temurun," ujar Deri.


Umumnya tanpa dibekali dengan izin dari pemerintah karena berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara bahwa Izin pertambangan Rakyat (IPR) diberikan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Banten, menegaskan tidak adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diwilayah Provinsi Banten yang ditetapkan oleh Menteri ESDM RI, sehingga berdampak pada tidak dapat diberikannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pengiat pertambangan rakyat di Kabupaten Pandeglang.


"Berdasarkan hasil kajian bahwa sudah saatnya Provinsi Banten memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mengakomodir kegiatan pertambangan rakyat di kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Pandeglang," terang Deri.


Ditambahkan, Dinas ESDM Provinsi Banten telah melakukan pemetaan potensi sebaran kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Pandeglang, serta mengkonsultasikan data potensi sebaran calon kegiatan pertambangan rakyat tersebut kepada Bupati Pandeglang.


Hal itu, untuk mendapatkan Rekomendasi Usulan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Pandeglang yang selanjutnya akan diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Menteri ESDM RI untuk ditetapkan.


Usulan Bupati Pandeglang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat tersebar di wilayah :

> Mineral Logam (Pasir Besi) meliputi desa Citeluk dan Desa Sindangkerta Kecamatan Cikeusik;

> Mineral Logam (Pasir Besi) meliputi Desa Tanjungan dan Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik;

> Mineral Logam (Pasir Besi) meliputi Desa Cibadak Dan Desa Batuhideung Kecamatan Cimanggu;

> Mineral Logam (Emas) meliputi Desa Kramatjaya, Desa Mangkualam dan Desa Padasuka Kecamatan Cimanggu.

Wilayah Pertambangan Rakyat di Kab Pandeglang (Dok ESDM Banten)

Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat Kabupaten Pandeglang telah melalui tahapan Rapat Pertimbangan Kesesuaian Ruang Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan pada tanggal 04 Desember 2024 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pandeglang.


Dan disepakati usulan  wilayah pertambagngan rakyat memiliki luasan sebagai berikut;

> Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Logam Pasir Besi: Blok 1 Cimanggu dengan luas 0 ha, Blok 2 Cimanggu denga luas 12,61 ha, blok 3 Cimanggu dengan luas 24,62 ha, blok 4 Cikeusik dengna luas 28,73 ha.


"Jadi total luas usulan  wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Pandeglang 75,96 ha," papar Deri.


Lanjutnya, untuk ilayah Pertambangan rakyat (WPR) lagam Emas di Kecamatan Cimanggu dengan luas 840,60 Ha


Usulan WPR dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan digabungkan dengan usulan WPR dari Pemeritah Kabupaten Lebak untuk dilakukan penyusunan draf usulan peta WPR Provinsi Banten yang dilengkapi dengan peta dan koordinat WPR Provinsi Banten.


Draf WPR Provinsi Banten yang telah tersusun, secara bertahap akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat Banten untuk mendapatkan tanggapan dan informasi lainnya dalam rencana usulan WPR Provinsi Banten.


Gubernur Banten akan menandatangani Surat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Provinsi Banten setelah semua tahapan tersebut terpenuhi dan menyampaikannya kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI untuk ditetapkan.


Percepatan formalisasi kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada pemangku kepentingan, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi rakyat dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa ijin.**