Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Wahidin, Sampaikan Usulan dan Masukan Masyarakat Banten ke Presiden Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2020 | Oktober 14, 2020 WIB Last Updated 2020-10-14T23:44:03Z
SwaraBanten.com
- Menyikapi perkembangan situasi akhir-akhir ini, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan bahwa Omnibus Law Undang - Undang Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.

"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," jelas WH dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

WH melanjutkan, setelah pihaknya mengakomodir aspirasi masyarakat, pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan pada hari Jum'at (9/10/2020) dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia

"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang - undang  tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan  menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan," katanya. 

Ia menuturkan, usai rapat terbatas itu hingga hari Senin kemarin pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.

"Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden," tuturnya.

Diketahui, Gubernur Banten menyampaikan usulan dan masukan masyarakat Banten dari respon dan reaksi atas sosialiasi yang telah dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Usulan masukan itu disampaikan melalui surat No.560/1856-DTKT/2020 tertanggal 13 Oktober 2020. 

Usulan dan masukan dari masyarakat Banten itu khususnya pada 12 point yang dianggap kontroversi dalam Undang - Undang Cipta Kerja. (mac/nh)