Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Selesai Dibangun, Lahan Kantor Desa Keramat Jati Disoal Warga

Senin, 26 Oktober 2020 | Oktober 26, 2020 WIB Last Updated 2020-10-29T01:08:43Z
SwaraBanten.com - 
Lahan Kantor Desa Keramat Jati, Kecamatan keragilan, Kabupaten Serang mengundang kontroversi. Pasalnya tanah yang kini telah dibangun Kantor Desa itu, diduga tidak jelas status hibahnya.

Persoalan itu bermula saat ada salah seorang warga Desa Keramat Jati yakni Nuksani, yang sekaligus tim sukses dari Kepala Desa yang saat ini menjabat, mempersoalkan lahan tersebut.

Pria yang biasa disapa abah Nuk ini menjelaskan, dirinya tidak pernah memberikan tanah yang saat ini sedang melalui proses balik nama itu, untuk dihibahkan.

Kata dia, dulu memang Kepala Desa (Kades) yang saat ini menjabat yakni Abudin, menanyakan dokumen akta jual beli (AJB) itu, kemudian ia meminta dokumen foto kopinya. Namun dikarenakan tidak ada, akhirnya diberikan dokumen yang asli.

"Saya merasa kesal, dia (Kades) awalnya memang hanya menanyakan dokumen tanah. Karena tidak ada foto kopinya, akhirnya saya kasihkan yang aslinya. Namun sampai saat ini, tidak kunjung dibalikan kembali. Malah dibangun Kantor Desa di tanah itu," ungkapnya saat ditemui di salah satu cafe, di Kabupaten Serang, Sabtu (24/10/2020).

Abah Nuk mengaku, awalnya dia tidak menyangka tanah seluas 636 meter persegi itu, akan dijadikan lahan untuk dibangun Kantor Desa. Sebab, dia merasa percaya dan sudah menganggap Kades itu anak angkatnya. Bahkan abah Nuk mengaku, ketika masa pencalonan. Dirinya rela merogoh uang pribadinya demi kesuksesan sang Kades.

Lanjutnya, ketika dirinya menanyakan keberadaan dokumen tanahnya itu, Kades Keramat Jati selalu berkelit. Ketika ditemui di rumahnya saja, dia (Kades) mengatakan bahwa ada di kecamatan, dan akan diambil. Namun sampai saat ini, tangannya tak pernah menerima pengembalian dokumen itu.

"Saya pernah samperin Kades itu di Kantornya, namun karena ini persoalan pribadi, akhirnya saya meminta ngobrol di rumahnya. Dia malah bilang dokumen itu ada di Kecamatan. Menurut saya ini aneh, buat apa ada dikecamatan. Akhirnya saya meminta untuk segera dikembalikan. Tapi tak kunjung ada," ujarnya.

Kemudian yang menjadi pertanyaan abah Nuk terkait persoalan ini, siapa yang menghibahkan tanah itu. Sebab, pemilik tanah yang sebelumnya saja, tidak pernah menandatangani bahwa tanah itu dihibahkan untuk pembangunan Kantor Desa.

Ia menduga, terjadi pemalsuan dokumen terkait status hibah lahan tersebut. Apalagi saat ini sudah dibangun Kantor Desa Kermata Jati, padahal status lahannya saja belum jelas.

"Yang membuat saya aneh, ini siapa yang menghibahkan. Sebab pemilik tanah yang sebelumnya saja tidak pernah menghibahkan. Karena tanahnya dijual ke saya, dan sedang proses balik nama. Ini malah jadi Kantor Desa," paparnya.

Lebih lanjut kata dia, saat ini pihaknya sudah melakukan laporan informasi (LI) ke Polres Kabupaten Serang, dan tengah menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Sementara Kepala Desa Keramat Jati, Abudin mengatakan, pembangunan kantor desa itu 
memang dibangun di atas tanah hibah dari salah satu pendukungnya pada masa pencalonan, yakni Hardiyanto, bukan Nuksani.

Lanjutnya, keduanya itu memang bisa dibilang sponsornya saat pencalonan Kepala Desa (Kades), bahkan dirinya tidak akan mencalonkan diri jadi Kades ketika tidak ada dukungan dari Nuksani.

Singkat cerita Abudin menjelaskan, awalnya memang ada bantuan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun 2019, untuk pembangunan Kantor Desa. Namun karena anggara sebesar Rp 199.726.000 belum terlaksana, akhirnya disilpakan ke 2020.

Karena sesuai di proposal pengajuan, yakni membangun bukan merehab kantor, maka yang dibutuhkan Pemerintah Desa yang dipimpinnya sejak 2020 ini yakni tanah hibah. Akhirnya dirinya menghubungi salah seorang donaturnya pada saat pencalonan yakni Nuksani, ketika akan mencairkan anggaran BKK.

"Disitu saya ditunjukkan titiknya untuk pembangunan kantor baru, terus karena tanah itu bukan milik dia (Nuksani) dalam keterangannya, tapi milik Hardiyanto (pengembang). Saya disuruh langsung minta izin sama bos (Hardiyanto), dan disetujui," kata Abudin, saat ditemui di kediamannya, di Desa Keramat jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Minggu (25/10/2020).

"Itu pun atas arahan Nuksani, dan lagi pula kata si bos (Hardiyanto), udah itu mah gampang (tanah hibah yang diminta)," ujarnya.

Bahkan, ketika anggaran sudah ada dan bisa dipakai. Dia menghubungi ulang Hardiyanto selaku pemilik lahan kaitan tanah hibah untuk Kantor Desa itu.

Abudin mengakui, dalam penggunaan tanah hibah yang berlokasi di Kampung Cigatel itu, belum terjadi penandatanganan antara pemberi dan penerima. Sebab terhambat pandemi Covid-19, sehingga yang akan menghibahkan terhalang untuk bisa datang ke Serang. Namun pada intinya status tanah tersebut sudah dihibahkan untuk bangunan kantor Desa Keramat Jati secara lisan. 

Disamping itu, Abudin pun heran sebab tiba-tiba ada orang yang mengaku-ngaku kepada Hardiyanto belum pernah menjual tanah tersebut, dengan menunjukkan bukti kepemilikannya (segel), namun Hardiyanto sudah memiliki AJB.

"Kemudian saya pertemukan, antara saya, bos Hardiyanto, pemegang segel dengan mantan kepala desa (priode sebelumnya). Mantan kepala desa itu tertulis dalam AJB sebagai penjual," katanya.

Kemudian, agar mempercepat waktu agar anggaran itu tidak ditarik lagi ke pusat. Dirinya telah melakukan kesepakatan dengan pemilik segel tanah itu, setelah dilakukan pengurugan lahan. 
Namun ketika sudah masuk tahap pembangunan kantor desa, AJB milik Hardiyanto berpindah ke tangan Nuksani.

Sehingga dia datang ke kediaman pria yang menjadi pendukungnya itu untuk meminjam AJB-nya. Tapi, pengakuan Nuksani, tanah itu akan dibalik nama. Bahkan tinggal tanda tangan Camat.

"Cuma kata saya, bos (Hardiyanto) tahu gak ini. Tapi saya gak bilang sama bos takut salah paham. Apalagi Nuksani ini orang kepercayaan bos," ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, ketika Kantor Desa yang baru sudah jadi. Nuksani datang ke rumahnya untuk mengambil AJB.

"Maksudnya apa ini, saya meminta tanah hibah itu dia sendiri yang nyariin titik, dan menunjukan harus berkomunikasi dengan bos (Hardiyanto). Ya udah, kata saya. Nanti lah kalau udah beres saya kasihkan lagi," ungkapnya.

Tidak puas dengan jawabannya, mereka melaporkan ke pihak kecamatan. Kemudian camat mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi. Tetapi Nuksani dan Hardiyanto tidak hadir. Setelah panggilan dari Kecamatan, disusul dengan panggilan dari pihak Polres Kabupaten.

"Makanya kata saya ke bu Camat, mana ini yang mau klarifikasi ko gak hadir. Sampe saya tunggu dari pagi sampai jam 14.00 WIB," jelasnya.

Siap Tanggungjawab
Kendati demikian, kata Abudin, ketika masalah ini tetap berlanjut. Dirinya siap bertanggungjawab, bahkan mengembalikan dan bangunan ulang Kantor Desa itu. Sebab, ketika disebut telah menyerobot lahan, dirinya sejak awal tidak pernah menahan-nahan lahan itu. Karena toh dirinya hanya meminta kontribusi dari seorang pengembang untuk membangun Desa.

"Saya siap mengembalikan, bahkan mebangun ulang Kantor itu dengan uang pribadi. Awalnya tujuan saya kan ingin membantu agar nama Hardiyanto ini selaku pengembang harum dimata masyarakat, apalagi ketika dia punya kepentingan kedepan bisa enak," ujarnya. (uc)