SwaraBanten.com - Calon Petahana Bupati Serang nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah memenuhi panggilan dari Bawaslu Provinsi Banten untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serang saat pelantikan pengurus DPD Bapera Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 29 September 2020 lalu
Diketahui, Tatu datang ke Sekretariat Bawaslu Banten didampingi Kuasa Hukumnya, Deni Ismail Pamungkas. Namun usai melakukan klarifikasi Calon Petahana itu enggan memberikan keterangan pers. Ia lebih memilih langsung pergi meninggalkan tempat.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Tatu - Pandji, Deni Ismail Pamungkas mengatakan, saat ini kliennya memenuhi panggilan Bawaslu Banten yang sebelumnya memang sudah diagendakan pada hari minggu kemarin, namun berhalangan hadir dengan dalih ada kesibukan. Sehingga, pihaknya sudah meminta izin ke Bawaslu untuk dilakukan hari ini, Selasa 13 Oktober 2020.
"Jadi clear klarifikasi yang kita sampaikan bahwasanya ibu tidak melakukan kegiatan kampanye. Ibu dalam kegiatan Bapera adalah sebagai tamu undangan. Jadi tidak ada kegiatan kampanye di situ (acara pelantikan pengurus Bapera, red)," katanya.
Disinggung soal keterlibatan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara pelantikan pengurus Bapera Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Deni menegaskan bahwa Tatu (klain)-nya tidak mengetahuinya.
"Ketika ada ASN yang hadir itu tidak mengetahui ketika di acara situ ada ASN. Pada prinsipnya ibu datang ke sana memenuhi undangan dari organisasi masyarakat yang bernama Bapera," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi menerangkan, hal ini bagian dari penanganan pelanggaran, karena pada prinsipnya Bawaslu harus mengklarifikasi dari pelapor dan terlapor, kemudian melihat bukti-bukti termasuk dari para saksi.
"Kita sudah mengklarifikasi sejak hari sabtu, minggu, senin dan hari ini (Selasa) seorang terlapor selaku calon petahana kita klarifikasinya, dan ini yang terakhir," terangnya. (mac/nh)