Notification

×

Iklan

Libur Sekolah Semester Ganjil 2025 Akan Segera Tiba, Dindik Lebak Ingatkan Ini

Kamis, 11 Desember 2025 | Desember 11, 2025 WIB Last Updated 2025-12-11T07:03:54Z

 

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. (Foto: Tangkapan Layar) 

SWARABANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan (Dindik) telah mengeluarkan surat edaran terkait libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 serta libur Asesmen Sumatif Akhir Semeter (ASAS) tahun ajaran 2025/2026.


Surat edaran (SE) tersebut ditujukan bagi Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta. 


Surat edaran yang ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan itu menyampaikan beberapa poin yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya Kepala Satuan Pendidikan atau Kepala Sekolah yakni sebagai berikut:


Pertama, libur sekolah peserta didik semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2025/2026 terhitung dari tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026.


Kedua, awal masuk semester 2 (genap) tahun ajaran 2025/2026 yaitu tanggal 5 Januari 2026.


Ketiga, dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik dan tenaga kependidikan sekaligus tuang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru. 


Keempat, Kepala Satuan Pendidikan agar menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah serta menyampaikan kepada orang tua/ wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah. 


Kelima, menjaga kebersihan lingkungan dan keamanan aset sekolahsekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. 


Keenam, menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/ wali murid membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur. 


Terkahir, demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 


Itulah isi surat edaran libur Natal 2025 dan tahun baru 2026 serta libur Asesmen Sumatif Akhir Semeter (ASAS) tahun ajaran 2025/2026 yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Semoga bermanfaat. (Ocid)