Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lahan Kantor Desa Kramat Jati Bermasalah? Ini Jawaban Kepala Dinas PMD

Rabu, 04 November 2020 | November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-05T02:58:49Z
Swarabanten.com - 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyayangkan lahan hibah untuk Kantor Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang disoal masyarakat.

Hal itu menurutnya secara administrasi salah, sebab Pemerintah Desa menggunakan lahan orang lain yang statusnya belum jelas hak miliknya, untuk mendirikan bangunan Kantor Desa.

"Sebenarnya, harusnya sebelum dibangun Kantor Desa, lahannya harus sudah diselesaikan terlebih dahulu. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari," kata Rudy kepada Bantenekspose.com, saat ditemui di kantornya, Selasa (3/11/2020).

Untuk itu dia merekomendasikan, ketika tidak menemukan titik penyelesaian, agar menyelesaikan di Pengadilan. Kendati demikian Rudy mengkalim bahwa, jika belum ada putusan dari pengadilan maka tanah bangunan itu masih bisa digunakan untuk Kantor Desa. Sebab, sudah berdiri bangunanya.

"Saat ini hanya tinggal menguji kekuatan administrasi alas hak dari tanah itu. Ketika masyarakat yang lebih kuat. Maka pihak Pemerintah Desa harus dikembalikan atau ganti rugi. Diselesaikan dulu," katanya.

Belum Ada Hibah
Sementara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kragilan, Budi Cahyani membeberkan, terkait lahan yang sekarang dibangun Kantor Desa Kramatjati, hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kecamatan pada 30 september 2020, lahan tersebut AJB-nya masih atas nama Hardiyanto, dan belum ada bukti hibah ke Pemerintah Desa Kramatjati.

"Lahan tersebut AJB masih atas nama Hardiyanto dan belum ada bukti hibah ke Pemerintah Desa Kramatjati," katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2020).

Lanjut Budi, pada pertemuan itu dihadiri Kades Kramatjati Abudin, Sekdes, dan Ketua BPD. Namun pemilik lahan tidak hadir, padahal sudah diundang.

Budi mengungkapkan, keseharusannya Pemerintah Desa memastikan terlebih dahulu bahwa, sebelum dilakukan pembangunan lahan itu sudah menjadi milik atau aset Desa.

"Dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang akan dibangun merupakan lahan milik desa/aset desa, atau tanah masyarakat yang sudah dihibahkan untuk Pemerintah Desa, dan dibuktikan dengan minimal akta hibah," ungkapnya.

Ia menilai, dengan adanya persoalan ini. Pemerintah Desa Kramatjati dari sisi prosedur ada kesalahan. Terlebih, dalam pembangunan Kantor Desa tidak ada koordinasi dengan pihak Kecamatan Kragilan.

"Betul (menyalahi prosedur), dan tidak ada koordinasi dari pihak Desa Kramatjati terkait pembangunannya dengan pihak Kecamatan," ucapnya.

Kata Budi, dalam hal ini, Pemerintah Desa Kramatjati harus melakukan pengembalian dana tersebut ke rekening Desa atau membangun kembali kantor tersebut di lahan yang merupakan kewenangan/milik Desa dan berkas-berkasnya lengkap, minimal ada akta tanahnya.

Warga vs Kades
Sebelumnya, salah seorang masyarakat Desa Kramatjati yakni Nuksani, mempersoalkan tanah yang diklaim miliknya itu, telah diserobot Pemerintah Desa Kramatjati dengan alasan dihibahkan untuk pembangunan Kantor Desa.

Padahal, sang pemilik sebelumnya yakni Andrianto tidak pernah merasa menghibahkan. Terlebih, dokumen akta hibahnya pun belum ditandatangani. Lebih lanjut, Nuksani mengungkapkan, dirinya tidak pernah memberikan arahan terkait pembangunan Kantor Desa tersebut. Bahkan ketika Kades Keramat Jati meminjam AJB yang dipegangnya itu, tidak membahas soal pembangunan Kantor Desa.

Namun, berbeda keterangan yang disampaikan Kepala Desa Kramatjati, Abudin mengaku, dirinya mendirikan bangunan itu berdasarkan arahan dari Nuksani. Sehingga dirinya meminjam AJB yang dipegang oleh Nuksani. Hanya saja dia mengakui, dokumen hibah itu memang belum ditandatangni oleh Andrianto.

Dia mengaku, ketika saat akan ditandatangani terhalang adanya pandemi. Sehingga, pembangunan Kantor Desa tetap dilakukan. Sebab ketika anggaran silpa tahun 2019 tidak diserap, maka harus dikembalikan. (sm/beN)