SwaraBanten- Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah yang besar.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar meminta dan menghimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta, bila untuk keperluan yang tidak penting. Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang dilakukan, percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan.
"Jadi saya menghimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun. Ingat pandemi corona belum berakhir, ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah virus covid-19," kata Kapolda, Kamis (17/12/2020)
Sementara Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta, mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona.
"Di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok," ujarnya. (Bidhumas/uc).