Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten Ungkap 214 Unit Kendaraan Hasil Curanmor

Rabu, 23 Desember 2020 | Desember 23, 2020 WIB Last Updated 2020-12-23T09:58:15Z
SwaraBanten
- Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar sampaikan hasil operasi Jaran Kalimaya 2020 dengan ungkap kasus curanmor pada bulan Oktober sampai November. 
Adapun hasil operasi Jaran 2020 yaitu, Polda Banten berhasil ungkap 214 curanmor.

"Dalam pelaksanaan operasi Jaran Kalimaya tahun 2020 ini, Polda Banten berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 214 kendaraan," ujar Fiandar dalam acara Press Release Akhir Tahun di Aula Serba Guna Mapolda Banten. Rabu, (23/12/2020).

"Adapun dari 214 unit kendaraan tersebut terdapat sebanyak 185 unit kendaraan R2, 26 unit R4 dan 3 unit R6. Dan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 47 tersangka," lanjut Fiandar.

Fiandar menjelaskan kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten mengalami penurunan dari tahun 2019.

"Di tahun ini kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten, untuk itu saya mengapresiasi kinerja personel di lapangan yang telah rutin melakukan himbauan Kambtibmas kepada masyarakat. Sehingga angka kejahatan di masyarakat menurun" ucap Fiandar.

Fiandar juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan.

"Dan tidak lupa kita juga mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan kita masing-masing, Polisi tidak bisa bekerja tanpa dukungan dari masyarakat," tutup Fiandar.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan press release akhir tahun ini memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri, khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun. Dan juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi Polri sesuai yang diamanatkan dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dimana Polri diwajibkan memberikan keterangan atau informasi tentang kinerjanya kepada publik.

"Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat." tutup Edy Sumardi. (uc/sumber:Bidhumas)