Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pilkada Serentak 2020, Kapolres Cilegon Imbau Paslon Tak Lakukan Politik Uang

Senin, 07 Desember 2020 | Desember 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-08T01:01:10Z
SwaraBanten
-
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SH., S.IK menghimbau kepada semua pasangan calon Pilkada Kota Cilegon Provinsi Banten dan tim suksesnya, agar tidak melakukan politik uang. Karena selain melanggar aturan, tentunya hal tersebut merupakan contoh pendidikan politik yang buruk kepada masyarakat

Dikatakan, Bawaslu Cilegon bersama Polres Cilegon dan TNI akan melaksanakan Patroli Money Politik bersama, selama masa tenang tanggal 6 Desember sampai pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 desember nanti.

“Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, Saya jamin Bawaslu dan Gakkumdu akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, ini berlaku bagi pemberi dan penerima,” kata AKBP Sigit Haryono, Senin (07/12/2020)

Pemberian sanksi, lanjut Kapolres,  tidak hanya diberikan kepada pemberi uang atau materi, tetapi sanksi juga diberikan kepada penerima uang atau materi. Jadi secara filosofis penyuap dan yang disuap dikenakan sanksi/dihukum.

Pengaturannya dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1), yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Masih menurut Kapolres, ancaman pidananya sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang terlibat dalam politik uang atau yang menerima uang, ini diatur dalam Pasal 187A ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Saya mengajak semua masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak pilih, untuk datang dan menyalurkan suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 di TPS. Polres Cilegon dengan dibantu oleh TNI siap mengamankan pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon," kata Kapolres. (rls/uc)