Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Program KotaKu di Kasemen, Lewati Batas Waktu dan Rekrut Pekerja dari Luar

Senin, 28 Desember 2020 | Desember 28, 2020 WIB Last Updated 2020-12-27T23:45:50Z
SwaraBanten -
Agar lingkungan perkotaan tak lagi kumuh,pemerintah telah meluncurkan program Pengembangan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), termasuk di wilayah Kota Serang. Pengerjaan program ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan tenaga kerja dari wilayah setempat dan sepenuhnya dikelolaoleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Walau program KotaKu dilaksanakan oleh BKM, namun aturan main pelaksanaan program tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada, termasuk dalam target penyelesaian pekerjaan.

Di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang, lingkungan Kampung Bugis Baru RT 03 RW 06,merupakan salah satu lingkungan yang menerima program KotaKu. Amat disayangkan, pengerjaan program ini tak tepat waktu. Pekerjaan belum kelar, padahal waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang ada sudah habis.

Lewati Batas Waktu
Pantauan antauan yang dilakukan awak media dilapangan, Sabtu (25/12/2020), terlihat pekerjaan program KotaKu dengan nama kegiatan Pembangunan Gerai Dan Rumah Produksi BPM, PPMK  itu pekerjaannya baru mencapai 50 Persen, sementara waktu pelaksanaan sudah habis. Itu terlihat dari plang proyek yang terpampang dilokasi, dengan awal pekerjaan 04 September 2020, dengan masa kerja 120 hari kalender.

Bukan itu saja, para pekerjanyapun direkrut dari luar daerah Kota Serang, yakni dari Rangkasbitung Kabupaten Lebak, bukan dari daerah setempat dan tidak sesuai dengan program KotaKu swadaya masyarakat.

Dado, Ketua BKM Karomah, saat dikonfirmasi mengakui adanya keterlambatan pekerjaan. Dalihnya, itu karena diakibatkan sejak awal akan dibangun, terdapat tiga box kontainer milik Dinas Perdagangan, yang berada dilahan yang akan dibangun. 

"Terpaksa para pekerja mengerjakan bok kontainer dengan cara memotong-motong dua bok kontainer. Setelah itu, dibawa ke Dinas Perdagangan. Dan yang satunya digeser kesamping lahan, supaya tidak mengganggu bahan material yang datang dan bangunan yang akan dibangun.  Itu kurang lebih memakan waktu kurang lebih satu bulan," ujar Dado.

Menurut Dado,  adanya keterlambatan itu sudah diketahui oleh pihak dinas dan pusat. Bahkan, seminggu sebelum habis masa kontrak pihak dinas sendiri sudah turun langsung kelokasi pembangunan. 

"Adanya keterlambatan pekerjaan yang tidak tepat waktu,  makanya disiasati dengan cara menarik seluruh uang dan selanjutnya dibelanjakan ke toko bangunan, sesuai kebutuhan dengan tidak mengurangi RAB," kata Dado.

Ditambahkan Dado, kalau pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak, itu pasti akan ada pengembalian uang sesuai fisik yang belum dikerjakan. Tetapi kalau uangnya sudah dibelanjakan semua ke toko bangunan, tidak ada pengembalian uang yang ada pengembalian barang. 

"Pekerjaan itu, kita sudah tahu tidak akan selesai tepat waktu. Dan uang seminggu sebelum waktu habis kita tarik semua, selanjutnya kita belanjakan langsung ke toko bangunan, sesuai kebutuhan dengan tidak mengurangi apa yang tertuang di RAB. Jadi kalau sudah dibelanjakan tidak ada lagi pengembalian uang, yang ada pengembalian barang, kan gitu karena uangnya sudah dibelanjakan," terang Dado

Tak Ada Kewenangan
Sementara itu, berkait dengan keterlambatan pekerjaan program KotaKu di wilayahnya, Kepala Kelurahaan Banten, Hizbullah, S.KM.,M.Si, mengaku tak ada kewenangan untuk menegur Ketua BKM, mengingat pekerjaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab BKM bukan kelurahan.

"Kan pengguna anggaran keuangan itu, langsung BKM dan uangnya juga masuk ke rekening BKM," ujar pria yang akrab disapa Iip.

Lanjut Iip, pihak Kelurahan hanya pada waktu awal saja diberitahu oleh Walikota, bahwa ada anggaran dari program KotaKu sebesar Rp 1 Miliar, untuk pembangunan gerai di Kelurahan Banten dan kelurahan harus menyiapkan lahan asal milik pemerintah.

"Karena program KotaKu tidak ada biaya untuk pembelian lahan, makanya kelurahan hanya menyiapkan lahan saja. Selanjutnya yang melaksanakan pihak BKM. Kalau yang melaksanakan LPM dan Karang Taruna, pihak Kelurahan masih ada kewenangan untuk menegur, kalau BKM itu kita tidak ada kewenangan," tandas Iip.

Ditambahkan Iip, pihak kelurahan mendukung program pembangunan gerai ini di Desa Banten,  karena para pelaku UMKM disini cukup banyak.  "Mudah-mudahan setelah dibangun gerai ini, para pelaku UMKM disini akan lebih maju kesejahteraannyasemakin meningkat," tutup Iip. (kacong)