![]() |
Lokasi Tambang Emas PT SBJ (Foto:Kiriman Warga) |
SWARABANTEN - Walau mengalami pergantian sejumlah unsur manajemen, perusahaan tambang emas PT Samudra Banten Jaya (SBJ) masih menuai sorotan publik.
Selain dikritisi oleh kalangan pegiatan organisasi kemasyarakatan, perusahaan pertambangan emas di Selatan Provinsi Banten tersebut pernah dipanggil DPRD.
Diketahui, pada Desember 2024 lalu, Komisi IV DPRD Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak perusahaan tambang emas PT SBJ.
Saat RDP tersebut menghadirkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten.
Pemanggilan oleh Komisi IV DPRD Banten berkaitan aktivitas pertambangan emas oleh PT SBJ, diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana longsor dan banjir di wilayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Menyusul pada April 2025, Pengadilan Negeri Lebak menjatuhkan vonis kepada PT SBJ dengan denda Rp 3 miliar.
Putusan itu terbit, lantaran PT SBJ melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Ironisnya, vonis tersebut tampaknya belum mampu menghentikan operasional perusahaan tambang emas itu.
Pengadilan tidak hanya menjatuhkan denda kepada PT Samudera Banten Jaya (SBJ), tetapi juga memerintahkan penghentian seluruh operasional hingga seluruh izin dan persyaratan administratif dipenuhi.
Namun, di praktek lapangan, perusahaan tersebut diduga tetap mengabaikan putusan tersebut.
Meski terus menjadi sorotan publik, penambangan emas oleh PT SBJ di wilayah Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, bakal kembali beroperasi.
Kondisi tersebut, diperkuat dengan beredarnya foto kwitansi tanda terima uang tertulis senilai Rp 10 juta, diduga uang setoran dari pihak sejumlah terduga PETI yang bakal ikut serta menambang di lahan milik PT SBJ.
Puluhan juta uang tersebut yang tercatat di kwitansi, disebut-sebut untuk biaya syukuran dan santunan dari sejumlah PETI, yang bakal melakukan penambangan emas secara ilegal di lahan PT SBJ seluas lima hektar, bila PT SBJ beroperasi kembali..
Tujuh desa yang bakal menjadi wilayah terdampak tambang emas ilegal itu antara lain, desa Neglasari, Cibeber, Ciherang, Cidikit, Bayah barat, Bayah timur dan desa warung Banten.
Dikonfirmasi, Kades Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik tidak membantah adanya kwitansi pembayaran yang beredar dikalangan wartawan.
Dijelaskan Rafik Rahmat Taufik, uang Rp 10 juta rupiah itu untuk biaya syukuran dan santunan kepada yatim piatu.
Malah kata Kades Bayah Timur, isu nya Kades mendapat uang ratusan juta rupiah. "Itu tidak benar, itu fitnah,"tegas Kades Bayah Timur ini.
Faktanya lanjut Rafik, PT SBJ itu ada tujuh desa terdampak jika SBJ beroperasi. Kemudian tujuh kades berinisiatif, lantaran banyaknya masyarakat yang ingin melakukan penambangan emas di lahan PT SBJ.
"Atas dasar masukan itu, tujuh kades kemudian memberikan masukan kepada PT SBJ, bahwa masyarakat ingin menambang secara legal dan tidak ilegal. Dari rembugan (musyawarah) itu, kesepakatan nya dengan SBJ, SBJ akan membuat Koperasi, tujuannya nanti akan membuat IUPR. Dan koperasi akan menjadi wadah yang sebelumnya ilegal yang ada di tujuh desa. Koperasi sedang berproses sekarang," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kades Bayah Timur, seiring perjuangan tujuh Kades kepada pihak PT SBJ, dibuatlah kesepakatan.
"Dikasih lah tanah milik SBJ seluas lima hektar di blok Bengkok, dalam kesepakatan itu, bahwa setiap penambang hanya boleh melakukan penambangan satu lubang, tidak boleh lebih dari satu lubang. Setiap lubang, agar diminta kontribusinya Rp 10 juta per lubang. Uang itu untuk selametan tempat, dan santunan yatim piatu dan janda," imbuh Kades Bayah Timur ini.
"Dari total 16 orang yang sudah terdata yang masukan laporan ke SBJ, dan yang sudah bayar untuk selametan baru 5 orang. Uang nya yang masuk baru Rp 50 juta langsung habis buat beli kerbau dua, sisanya untuk santunan," jelas Rafik Rahmat Taufik, menambahkan.
Terpisah, Dadi Kades Ciherang, Kecamatan Cibeber mengatakan, uang yang terkumpul dari hasil musyawarah.
"Terkait perizinan tinggal Olot Kasepuhan yang nentuin waktunya, maaf lagi dijalan," kata Dadi singkat saat dihubungi melalui sambungan pesan singkat WhatsAppnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah mengatakan, jika benar ada pelaku PETI di lahan PT SBJ, harus ditindak tegas.
"Saya minta agar Kapolda turun langsung ke lokasi tambang SBJ, jika betul ada pelaku penambang yang MoU dengan oknum pihak PT SBJ, siapapun itu harus ditindak, tangkap dan penjarakan karena jika dibiarkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar" tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten ini, Senin 23 Juni 2025.
Menurut Musa Weliansyah, jika tidak dicegah kegiatan PETI di lahan PT SBJ dapat merusak lingkungan yang menyebabkan bencana.
"Jangan sampai hutan dirusak oleh penambang ilegal," imbuh Musa Weliansyah.
Dijelaskan, metode tambang open pit di kawasan berbukit dan dibawahnya ada sungai dan pemukiman sangat beresiko dan berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang.
Berbeda dengan underground karena di atasnya masih berdiri tegak tumbuhan dan tidak terlalu merusak lingkungan.
Kegiatan tambang underground, kata Musa Weliansyah, sudah dimulai dari jaman pemerintah kolonial Belanda dan Jepang dan setelah Indonesia merdeka dilanjutkan oleh BUMN PT ANTAM.
"Mereka tidak merusak lingkungan beda dengan open pit karena gunungnya dikupas itulah yang dilakukan SBJ dan ini tidak sesuai dengan rencana tambang PT SBJ," tukas Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten ini menambahkan.
Hingga berita ini publish, SWARABANTEN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.**