Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rayakan Tahun Baru 2021, Pemkot Serang Larang Cafe dan Tempat Hiburan Buka

Kamis, 24 Desember 2020 | Desember 24, 2020 WIB Last Updated 2020-12-24T00:03:39Z
Bantenekspose.com -
Pemerintah Kota Serang melarang temat hiburan, wisata dan cafe buka saat malam pergantian tahun 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Banten.

Imbauan itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin kepada warga Kota Serang secara resmi malalui surat edaran dengan nomor : 556/1044/setda.

Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan. Dalam surat edaran itu tertulis, tidak melaksanakan pergantian malam tahun baru dengan cara membakar kembang api atau petasan, meniup terompet, dan konvoi kendaraan.

Selanjutnya pemilik hotel atau penginapan, tempat hiburan, cafe, mall, dan rumah makan tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru. Walikota menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.

"Kita sudah mengeluarkan surat imbauannya. Pertama melarag ada kerumunan massa, kemudian tidak boleh membunyikan trompet dan menyalakan petasan. Selanjutnya menutup tempat-tempat hiburan dan cafe atau rumah makan yang memfasilitasi acara malam tahun baru," katanya saat ditemui di Kota Serang, Rabu (23/12/2020).

Kata Syafrudin, mengenai sanksi bagi yang tidak mengindahkan, akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk sanksinya itu sudah ada di Perwal, itu ada sanksi sosial dan denda. Bahkan pencabutan izin usaha jika tidak mengindahkan," tegasnya. (fi/beN)