Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Penertiban Pedagang KP3B, Ini Respon Dinas Perkim

Kamis, 17 Desember 2020 | Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-18T04:34:23Z


SwaraBanten
- Berkait dengan penertiban pedagang yang biasa berjualan didalam Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) oleh tim Satgas Perkim, direspon Dinas terkait.

Menurut Kasubag Umum Dinas Perkim Banten Ayatullah Khomeini, Dinas Perkim memiliki tugas dalam pengelolaan Kawasan strategis Provinsi Banten, termasuk di KP3B

"Satgas Perkim yang berpatroli, lebih mengutamakan tugas patroli menjaga kebersihan, keindahan, dan juga ketentraman kawasan, yang masih tercatat asetnya, di Dinas Perkim," kata Ayatullah.

Untuk pedagang, lanjut Ayatullah, pihaknya hanya mengimbau agar berjualan pada lokasi kawasan komersil (Kantin KP3B) yang sudah ditetapkan dalam Perda Retribusi no. 1 thn 2018.

"Kalau tidakk salah, tentang Pengenaan Retribusi Daerah pada kawasan strategis (KP3B). Sehingga untuk mendorong peningkatan retribusi daerah, Dinas Perkim mengarahkan para pedagang/usaha kecil untuk menjamin kebersihan, keindahan dan ketentraman lingkungan dan ketertiban wilayah Kawasan Strategis KP3B," imbuh Ayatullah. (kacong)