SwaraBanten - DPC Badak Banten (BB) Perjuangan Kabupaten Lebak, mengultimatum semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dengan Peduman Umum (Pedum) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar mematuhi semua aturan yang tertuang dalam Pedum Sembako tahun 2020 bab 3 poin 314 huruf I.
Hal Teserbut diungkapkan Ketua DPC BB Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman, melalui press release yang diterima swarabanten.com, Rabu (13/01.2021)
Erot meminta, semua pihak yang terlibat dalam kepentingan program BPNT patuh terhadap pedum program sembako perubahan 2020. Pasalanya, sebagaimana Program BPNT di Kabupaten Lebak dalam perjalanannya, tidak dapat dipisahkan dari kepentingan kepentingan segelintir oknum ,yang ingin mencari keuntungan dalam program tersebut.
"Berdasarkan pedum sembako tahun 2020 bab 3 poin 314 huruf I, sudah gamblang dijelaskan bahwa ASN (termasuk TNI Polri) , Kepala Desa / lurah perangkat Desa maupun perangkat kelurahan, anggota BPD atau BPK, tenaga pelaksana bansos pangan, dan SDM pelaksanaan program keluarga harapan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-Warong, pengelola maupun penyuplai e-Warong," kata Erot
Hasil investigasi dilapangan, lanjut Erot, masih banyak ditemukan perseorangan sebagaimana yang telah diatur dalam pedum diatas, masih menjadi bagian daripada lingkaran program BPNT tersebut, mulai dari penyuplai beras hingga komoditi lainnya.
"Kita meminta, agar semua pihak yang terlibat, segera patuh terhadap pedum program tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada tim pengendali program tingkat kabupaten, untuk diberikan sanksi yang tegas," ujarnya. (Matin)