Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Desa di Kecamatan Cilograng Sampaikan LPPD ke Bupati Melalui Camat

Selasa, 23 Maret 2021 | Maret 23, 2021 WIB Last Updated 2021-03-22T23:49:52Z


SwaraBanten- 
Desa se-kecamatan Cilograng menggelar laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD). Bentuk kegiatan tersebut sebagai kewajiban kepala desa dalam pemerintahan desa selama satu tahun di tahun anggaran 2020. Dalam LPPD yang digelar diaula kecamatan hari Senin (23/3/2020) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Camat Cilograng, Hendi Suhendi, S.IP, kepada wartawan mengatakan kegiatan LPPD ini diikuti 10 desa, yang dibagi menjadi dua hari Senin dan Selasa. Hal ini untuk mengindari kerumunan yang berlebihan,karenya dilakukan pembagian setiap harinya hanya 5 desa.

"Laporan LPPD ini laporan kepala desa kepada Bupati melalui camat. Ini harus dilakukan, apabila tidak dilaksanakan kepala desa bisa disanksi sebagaimana undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 28 ayat 1 apabila tidak dilakukan oleh kepala desa maka akan diberikan sanksi berupa administrasi baik teguran dan tertulis kemudian, diayat 2 pasal 28 ketika tidak diindahkan ayat 1 maka akan deberhentikan sementara atau akan diberhentikan oleh Bupati," katanya.

Dikatakan Hendi, secara umum laporan yang disampaikan ini, terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan selama memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu palayanan langsung, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan anggaran pendapatan belanja desa baika yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil desa (DBH) dan dan pendapatan Asli desa (PAdes).

"Jika LPPD ini sudah dilakukan maka dokumen tersebut akan disampaikan ke Bupati ke dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Lebak," ujarnya. (mat)