![]() |
Ketua BBP Lebak, Erot Rohman |
SwaraBanten - DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebak untuk segera membayarkan tunjangan kinerja seluruh honorer baik di tingkat SD maupun SMP.
Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak, Erot Rohman mengatakan bahwa uang tunjangan kinerja (Tukin) yang harus dibayar terhitung sejak bulan Januari - Maret 2021.
"Mereka belum menerima Tukin, padahal kita tahu nilai pembayaran Tukin untuk honorer di Kabupaten Lebak sangat jauh dari kata layak. Tapi kenapa dalam hal ini Pemkab Lebak seolah mengabaikan pembayaran, sudah nilainya kecil lambat lagi," katanya.
Erot mengaku, informasi itu didapat berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan di sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Kita mendapatkan banyak aduan, dan keluhan dari sejumlah guru yang berstatus honorer atau non PNS," ucapnya.
Ketua DPC BBP Kabupaten Lebak itu mengungkapkan, jika membahas soal tunjangan, maka berbicara tentang hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Terutama dipasal 14, disitu dijelaskan bahwasanya guru berhak mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum. Berbicara hak artinya hak itu harus diberikan bilamana kewajibannya sudah dituntaskan," tegasnya.
Kata Erot, Pemkab Lebak atau Dinas Pendidikan, dalam hal ini jangan sampai melakukan tindakan yang berbau penindasan terhadap guru yang berstatus non ASN.
"Disisi lain mereka dituntut untuk menuntaskan kewajibannya dengan profesional, seperti melakukan pembelajaran daring dan lainnya. Tapi disisi lain Pemkab meremehkan soal hak guru honor. Kita bicara kemanusiaan saja dulu, kasian mereka juga punya keluarga yang juga harus dihidupi," paparnya. (fi/beN)