Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bahas Distribusi Gas Elpiji, Disperindag Lebak Gelar Rapat Evaluasi

Kamis, 24 Juni 2021 | Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T00:22:45Z


SwaraBanten
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menggelar rapat evaluasi bersama para agen gas elpiji se-kabupaten Lebak, fokusnya membahas pendistribusian Gas Elpiji melon Tiga Kilogram (Kg) oleh agen, peruntukan masyarakat Kabupaten Lebak agar dapat terpenuhi kuota sesuai kebutuhan.        

Disebutkan, dalam rapat evaluasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Daperindag Lebak Dedi Rahmat, ini diketahui bahwa sebetulnya selama ini kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebak akan Gas Elpiji Tiga Kg sebanyak tujuh juta tabung pertahun, sedangkan ketersediaan stok kuota saat ini baru 5,8 juta tabung pertahun. Jadi agar sesuai kebutuhan, Lebak masih ada kekurangan 1,2 juta tabung kebutuhan masyarakat, ini dalam hitungan kebutuhan 3 tabung perbulan.      

“Terimakasih kepada para agen yang sudah datang guna membahas serta mengevaluasi mekanisme pendistribusian tabung gas elpiji 3 Kg, serta membahas hasil temuan adanya penyimpangan dalam pendistribusian di lapangan agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Dedi, Rabu (22/06)      

Kadis juga menyayangkan terkait tidak adanya kesadaran dari para agen untuk melaporkan kegiatan pendistribusiannya setiap bulan ke kantor Disperindag.      

"Padahal ini kan kewajiban para agen melaporkan kegiatannya kepada Disperindag agar dapat memudahkan dalam hal pemantauan, mulai saat ini kami akan bertindak tegas kepada para agen agar ada pembenahan kepada para pangkalan demi menjaga harga gas elpiji 3 Kg tetap terjaga. Karena kalau ini terus dibiarkan, maka tidak ada nilai kemanfaatan dari subsidi pemerintah untuk gas elpiji 3 Kilogram, jangan berlebihan lah dan merugikan masyarakat,” tegas Kadis di hadapan para agen. 

Sementara, Sekretaris Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Sukmana, menyebut gas elpiji Tiga Kg adalah salah satu barang yang diawasi karena menggunakan subsidi pemerintah.

“Saya menambahkan bahwa usaha gas elpiji 3 Kg bukan usaha biasa yang dengan bebas menjual tanpa memikirkan keadaan masyarakat, dan untuk itu juga Bupati mengeluarkan kebijakan dalam hal harga, untuk itu usaha ini termasuk usaha yang diawasi,” paparnya. (*/LN)