Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Musa Weliansyah: Penyaluran Program BPNT di Lebak Masih Semrawut

Selasa, 20 Juli 2021 | Juli 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T19:11:15Z


SwaraBanten
 Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah menilai penyaluran BPNT untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lebak, pengaturannya selalu tak jelas alias semrawut.

Disebutkan Musa, dalam penyaluran yang dilaporkan, tiga pagu sekaligus yang diterima oleh KPM tidak ada perubahan pada kualitas dan tidak layak konsumsi pada komoditi yang KPM terima dari Agen/e-Warong

Padahal, menurut Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak ini, bahwa agen BPNT di Kabupaten Lebak sudah ada pergantian dari agen BPNT lama ke yang baru, namun hal itu tidak pernah ada perubahan dari sistem paket agen yang diterima oleh KPM dan bahkan terkesan e-warong malah bekerja sama dengan supplier calo yang lama

“Banyak sekali KPM yang menerima komoditi yang tidak layak konsumsi seperti jeruk asem yang tidak berkualitas yang KPM terima,” ungkap Musa, seperti dilansir LineNews.id, Senin (20/07/2021).

Musa menjelaskan, tiga pagu yang diterima oleh KPM sebesar 600 ribu itu, diduga harga komoditi dari agen yang KPM terima tidak sesuai dengan jumlah bantuan yang ada. Yakni, seperti beras lokal 30 kilogram dengan harga pasaran 8500 - 9 ribu per kilogram. Telur 45 butir dengan harga pasar Rp 1600/ butir, Jeruk 2 kg dengan harga pasar Rp 12 ribu kilogram, Ayam hidup dua ekor 2,4 kilogram dengan harga pasar Rp 25 ribu per kilogram.

“Jika diuangkan ini tidak mencapai 430 ribu, artinya ada kerugian hingga Rp 170 ribu per KPM dan bahkan ada KPM dalam 3 pagu itu hanya menerima beras 30 kilo, apel 1 kilo, telur, 45 butir dan ayam hidup 3 kilo.” ungkap Musa.

Mantan pegiat sosial di Lebak ini menambahkan, seharusnya kemelut program BPNT yang cukup lama ini segera ada solusinya, apalagi ini sudah bukan rahasia umum dan bahkan Menteri Sosial pun sudah mengetahuinya.

Oleh karena itu, dalam hal ini pihaknya mendesak agar program BPNT ini menjadi bantuan tunai seperti PKH dan BST, sehingga para KPM bisa belanja di warung tetangga atau membeli komoditi yang layak sesuai yang dianjurkan. Tentunya KPM bebas memilih dan mendapatkan harga yang sesuai sebagaimana jual beli yang sah.

“Ini tidak bisa dibiarkan saya sudah berusaha menyampaikan melalui pesan WhatsApp ke Irjen Kemensos langsung, dan dalam waktu dekat saya akan segera berkirim surat ke Kemensos, kasihan masyarakat di masa Pandemi Covid-19 di tengah PPKM Darurat ada hak fakir miskin dirampok oknum agen yang diduga bekerjasama dengan supplier calo," tutur Musa.

Kata dia, banyak aturan di BPNT yang selalu dilanggar oleh e-Warong, KPM selalu menerima komoditi sistem paket, ini jelas melanggar aturan dan termasuk jual beli yang hukumnya riba

"Inilah masalah yang selalu saya angkat tapi tak pernah selesai. Dan ini saya kira harus segera ditindak tegas, jangan dibiarkan para agen menggerogoti hak KPM yang notabennya rakyat miskin. Sementara kebanyakan agen BPNT calo yang sehari-hari tidak menjual komoditi,” paparnya. (ln)