Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hendak Selundupkan Benur Ketangkap Polisi, Warga Bayah Terancan Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 September 2021 | September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T09:32:00Z


SwaraBanten -
Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.

Inisial AD (38 thn) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.IK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak


Indik mengungkapkan, satu orang inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan (Rabu,15/9/2021 pukul 09.00 wib) dan dari tangan pelaku berhasil diamankan  barang bukti sebanyak 2100 baby lobster, yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu buah sepeda motor merek Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam.


"Pelaku AD diamankan di Jalan Raya Bayah-Sawarna Kampung Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke wilayah Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100 ribu, Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50 ribu," jelas mantan Kapolsek Kopo


Selama dua bulan terakhir, sambung Indik, pelaku sudah delapan kali menyelundupkan baby lobster ke wilayah Sukabumi.


"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak," tambahnya.


Indik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar.


Sementara itu, Yasin Arifin selaku koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak.


"Kami dari Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster," ujarnya. (*/UC)