Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rabu Besok, Kasus Hibah Ponpes Bergulir di Persidangan

Senin, 06 September 2021 | September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-27T19:19:41Z
Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten

SwaraBanten
- Sedikitnya Rp 70 miliar, negara mengalami kerugian dalam kasus dugaan korupsi duit hibah untuk pondok pesantren di Banten, tahun 2018 hingga 2020. Informasi terkini, kasus yang sementara ini menjerat lima tersangka, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, dalam beberapa hari kedepan.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, persidangan direncanakan digelar pada Rabu siang, 8 September 2021.

“Iya sudah dilimpahkan (berkas perkara hibah ponpes Banten) ke Pengadilan (Tipikor Serang). Rabu besok sidangnya,” kata Ivan, saat dihubungi vis whatsaap, Minggu (05/9/2021).

Ivan melanjutkan, dalam persidangan nanti akan terungkap hilangnya duit rakyat Banten miliaran rupiah tersebut, ke kantong siapa saja duit tersebut mengalir.

“Kita akan melihat fakta-fakta persidangan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dinilai bertanggung jawab,” ucap Ivan.

Liputan: Azhar_SabdaNews