Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Soal Prokes Proyek Gedung Samsat, Tim Satgas Covid-19 Malingping: Kewenangan Kami Hanya Koordinasi dan Imbauan

Sabtu, 11 September 2021 | September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T09:37:13Z


SwaraBanten -
Dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana dalam intruksi kementrian PUPR No 02/IN/M/2021 Tentang  protokol pencegahan penyebaran covid-19 pada penyelenggaraan jasa kontruksi itu cukup jelas.

Dalam surat setebal 22 halaman tersebut, mengatur rangkaian mekanisme pada penyelenggaraan protokol kesehatan dalam pelaksanaan jasa kontruksi.

Demikian disampaikan Riska, salah seorang tim gugus tugas covid-19 kecamatan Malingping, Sabtu (11/09/2021)

"Kami selaku bagian dari tim gugus tugas kecamatan cukup paham betul, apa yang menjadi tugas dan fungsi kami. Sekedar meluruskan, bahwa ketentuan tersebut sudah diatur berdasar kewenangannya," kata Riska

Mestinya, lanjut Riska, dalam sebuah kegiatan proyek itu dibentuk tim satuan tugas ( Satgas) covid-19, yang dibentuk oleh pejabat pembuat komitmen ( PPK).

"Termasuk dalam penghentian sementara. Itu jelas diatur. Bahkan dalam aturanya, kami sebagai tim gugus tugas tidak memilki kewenangan untuk mengentikan proyek tersebut," imbuh Riska.

Dikatakan Riska, mengikuti portal pemberitaan terkesan pihak tim gugus tugas tingkat kecamatan yang disalahkan. Justru sebaliknya, semestinya dalam kegiatan proyek tersebut, jika mau mengindahkan ketentuan surat dari kementrian PUPR, wajib hukumnya untuk membentuk tim satgas Covid- 19 yang dibentuk oleh PPK dan pelaksana proyek tersebut.

Bahkan, sambung Riska, dijelaskan unsur keanggotaanya yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota yang berasal dari pengguna penyelenggara, konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor dan supplier.

"Jelas sekali kewenangannya, adalah menyelenggarakan tentang protokol kesehatan termasuk merekomendasikan penghentian sementara dalam kegiatan proyek tersebut, apabila adanya pelanggaran. Jadi sekali lagi bukan tim gugus tugas kecamatan, yang harus menghentikan sementara apabila ditemukan bukti pelanggaran," ujar Riska.

Ditambahkan, sifatnya tim gugus tugas itu hanya koordinasi dan memberikan imbauan untuk tetap menjaga Prokes.

"Itu sudah kami lakukan, dengan mendatangi lokasi proyek. Kalau soal penghentian proyek bukan ramah kami," tandas Riska.

Liputan: Matin