Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekretaris Bapenda Banten Tak Tahu Aturan Prokes, LPI Sebut Konyol

Sabtu, 11 September 2021 | September 11, 2021 WIB Last Updated 2021-10-02T09:36:50Z


SwaraBanten
- Sekretaris Bapenda Banten Rd. Berly R. Natakusumah mengaku bahwa dalam proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping, tidak mengetahui jika ada aturan Instruksi Mentri (Inmen) PUPR Nomor 02/IM/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Rohmat Hidayat menilai, pernyataan dari Sekretaris Bapenda Banten itu terkesan dagelan.


Pasalnya, sekelas Sekretaris Badan (Sekban) yang notabene orang nomor dua di Bapenda Banten, tidak mengetahui aturan soal Prokes dalam pengerjaan proyek.


"Seharusnya orang nomor dua di Bapenda Provinsi Banten itu lebih mengerti, bukan berbicara baru mengetahui. Terkesan konyol," katanya, Sabtu (11/09/2021)


Pria yang akrab disapa Dongkol ini mengungkapkan, apa yang telah disampaikan oleh Sekban terkesan asal bos senang (ABS).


"Hanya untuk laporan keatas, jika itu dianggap proyek sudah menerapkan Prokes. Semua hanya setingan, dikarenakan pak Sekban mau datang ke lokasi pekerjaan," tegasnya.


"Sudah lah jangan bodohi publik, katakan yang sebenarnya," imbuhnya.


Untuk itu kata dia, LPI tetap mendesak Bapenda Provinsi Banten agar menghentikan sementara proyek pembangunan gedung Samsat Malingping.


"Penutupan itu harus dilakukan sampai pengusaha kontraktor memenuhi 11 point di Surat Intruksi Menteri PUPR," paparnya. [*/SC]