Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolda Banten Imbau Masyarakat Batasi Mobilitas Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-25T04:07:52Z


SwaraBanten
- Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mensosilisasikan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilaksanan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Provinsi Banten.


Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada tanggal 1 Januari 2022 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka Pemerintah mengeluarkan Intruksi dalam penanganan Covid-19. 


"Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 agar mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik tingat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T testing, tracing, treatment," ujar Rudy Heriyanto. 


Polda Banten dan Polres jajaran melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Kami melakukan sosialisasi mudik Natal dan Tahun Baru kepada masyarakat dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy Heriyanto.


Rudy Heriyanto menghimbau bagi masyarakat untuk tidak berpergian , tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesahatan saat Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


"Kami melaksanakan pengetatan prokes di 3 tempat yaitu Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat pembelanjaan, dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM Level 3," ucap Rudy Heriyanto. (*/UC)