Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rakerda PABPDSI Pertegas Posisi BPD yang Profesional dan Bermartabat

Minggu, 07 November 2021 | November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T23:15:56Z


SwaraBanten
- Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak masa bhakti 2021-2027 menggelar rapat kerja daerah (Rakerda), diikuti delegasi 28 pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se-Kabupaten Lebak, bertempat di aula villa pantai Bagedur, Sabtu (06/11/2021). 


Diketahui, PABPDSI merupakan organisasi induk anggota BPD sesuai Undang-undang No 06 tahun 2014 yang dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 dan Permendagri No 110 Tahun 2016 (BAB I Pasal 1 ayat 1 AD PABPDSI).


"Rakerda ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Munas I PABPDSI di Cianjur, dalam upaya mempertegas posisi BPD yang Profesional, bermartabat dan sejahtera menuju good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) desa, yang selama ini peran dan fungsi BPD masih dipandang sebelah mata, seakan hanya dibutuhkan legalitasnya saja ketika pemerintahan desa membutuhkan. Padahal, keberadaan BPD lahir berdasarkan Undang-undang yang sama dengan pemerintahan desa, yaitu Undang-Undang No 06 tahun 2014 tentang desa,' kata Saepuloh, ketua PABPDSI Lebak dalam sambutannya.


Sekalipun Saepuloh menyebut telah ada Undang-Undang hingga Perbup Lebak No 10 tahun 2017 terkait keberadaan BPD, namun ia juga mengatakan perlu adanya ketegasan dan pemberdayagunaan BPD yang berjumlah 2800 anggota tersebar di 340 desa se-Kabupaten Lebak, sesuai yang diamanatkan konstitusi.


"Secara political will sudah jelas diatur, tetapi yang kita butuhkan adalah penegasannya sendiri, yang belum kita rasakan adalah good Will nya, sebab kemauan penyelenggara pemerintahan itu dalam keberpihakan kepada BPD masih dianggap sumir," ucap Saepuloh. 


Ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMD Lebak, Babay Imroni menyambut bangga dengan adanya PABPDSI Lebak, terlebih PABPDSI yang ada di Provinsi Banten baru di Kabupaten Lebak.


Sebagai kepala dinas yang berkompeten dengan BPD, pihaknya mengakui adanya ketidaksinkronan antara BPD dengan kepala desa, dan telah berupaya mendorong BPD agar menjadi mitra yang sejajar dengan kepala desa.


"Tolong awasi langkah kepala desa yang baru, tolong guide kepala desa yang baru, tolong luruskan langkah kepala desa yang baru karena BPD merupakan mitra kepala desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," ucap Babay di hadapan peserta Rakerda.


Selain itu, Babay pun telah mengupayakan peningkatan kesejahteraan anggota BPD yang selama ini menjadi salahsatu yang diperjuangkan PABPDSI.


"In Sya Allah 2022 kami masukkan peserta BPJS ketenagakerjaan dan menaikkan tunjangan BPD," ucap Babay tanpa menyebut besaran angkanya. 


Uci Sanusi, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus (KPS) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya yang membawahi 5 kabupaten/kota di Provinsi Banten, setelah menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk anggota BPD mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menyiapkan 1020 peserta BPJS ketenagakerjaan bagi anggota BPD dari 340 desa untuk pembayaran bulan Nopember dan Desember 2021. "Dari pihak ketiga yang peduli untuk pembayaran bulan Nopember dan Desember. Ini sebagai wujud perjuangan dan komitment pengurus PABPDSI Lebak demi kesejahteraan anggota BPD," ujar Uci Sanusi,  yang merupakan putra daerah asal Pagelaran, Kecamatan Malingping, sambil minta tidak menyebutkan nama pihak ketiga yang dimaksud.  

(Ach Riefai)