Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Libas Minta Penginapan Jangan Jadi Tempat Mesum

Senin, 06 Desember 2021 | Desember 06, 2021 WIB Last Updated 2021-12-06T07:34:06Z


SwaraBanten - 
Ketua DPD Lumbung Informasi Banten Selatan (Libas) Lebak, Yudi Guntara menyoroti sejumlah hotel dan penginapan di Lebak Selatan yang diduga masih menjadi tempat aktivitas mesum dan perzinahan. 


Yudi menyebut salah satu diantaranya, yakni Hotel Rahayu, di area wisata Pantai Bagedur. Kata dia, tempat penginapan itu tidak menerapkan peraturan untuk pengunjung yang datang berpasangan. 


"Hampir semua hotel dan losmen yang ada di wilayah Malingping tidak menerapkan aturan untuk menunjukkan dokumen resmi bagi yang datang laki-laki dan perempuan," kata Yudi kepada media, Minggu (05/12/2021). 


Hasil investigasinya, ungkap Yudi, tempat penginapan tersebut sering kali didapati memasukkan tamu berpasangan yang tidak diketahui statusnya. 


"Saya melihatnya sangat miris sekali karena pihak hotel tidak memiliki aturan seperti itu. Seharusnya kan kalau ada tamu yang datang laki-laki dan perempuan, pihak hotel harus meminta bukti surat nikah dulu, baru boleh nginap satu kamar," ucap Yudi. 


Sebab lanjut Yudi, tidak menutup kemungkinan hotel tersebut dijadikan tempat kegiatan esek-esek (mesum) oleh pasangan yang bukan suami istri. 


"Kebebasan dari pihak vila atau hotel itu banyak kerawanan terjadi, terutama kerawanan kehancuran rumah tangga, terkait asusilanya juga kurang bagus. Jadi kepada pengelola hotel jangan sembarangan saja, bukan karena melihat duit mereka bisa masuk, harus dilengkapi dengan dokumen resmi, contohnya surat nikah gitu," ucapnya. 


Pria berambut gondrong ini meminta supaya pihak pengelola hotel tidak serta merta menerima tamu yang bukan suami istri pesan satu kamar. 


"Jadi mereka itu jangan mengotori wilayah Kecamatan Malingping," tegas Yudi. 


Karena itu, Ketua DPD Libas ini mengimbau kepada seluruh penginapan yang ada di wilayah Malingping agar menerapkan tata tertib yang ketat, agar kegiatan yang melanggar aturan agama dan aturan negara tersebut tidak terjadi di wilayah Malingping. Ia juga meminta kepada pihak yang berkompeten agar melakukan pengawasan yang semestinya.

(A. Riefai)