Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPDI Kabupaten Pandeglang, Apresiasi Kepada Semua Pihak, Terkait Pemerintahan Desa Bama Kecamatan Pagelaran

Rabu, 05 Januari 2022 | Januari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T00:17:21Z


SWARABANTEN
- Konflik yang terjadi dalam pemerintahan Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, adanya Miskomunikasi atau adanya kurang komunikasi yang tidak berjalan dengan lancar antar Kepala Desa Bama yang baru, Yana Maryana dan Aparatur Pemerintah Desa Bama menemukan jalan keluarnya, Selasa, 04/01/2021


Sebagaimaana yang disampaikan Agus Muhamad Toha, S,Pd, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang Banten, saat ditemui di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Panimbang mengatakan, bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 4 Januari 2022, telah dilaksanakan musyawarah antar Kepala Desa Bama dan Aparatur Desa Bama, dengan dihadiri seluruh Perangkat Desa Bama, Kepala Desa Bama, Kapolsek Pagelaran, Danramil Pagelaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bama, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, yang mana, Kepala Desa Bama siap merangkul semua perangkat Desa dan memfungsikan kembali tufoksinya dan perangkat desa siap bekerja profesional sesuai tufoksiya



"Allhamdulilah, Pada hari ini Selasa tanggal 4 bulan Januari tahun 2022 telah di adakan musyawarah antara Perangkat desa Bama dengan kepala Desa Bama yang bertempat di Kantor kecamatan pagelaran , yang mana hasil dari musyawarah tersebut adalah, Kepala Desa Siap merangkul perangkat desa dan memfungsikan kembali sesuai tupoksinya masing-masing, dan perangkat desa pun siap bekerja profesional sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai perangkat desa" Terang Agus


Agus lebih lanjut, dirinya sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak, yang sudah ikut terlibat dalam musyawarah tersebut, yang mana hasil dari musyawarah tersebut, untuk kedepan nya tidak ada lagi miskomunikasi antar Kepala Desa dan Aparatur Pemerintah Desa sehingga bisa berjalan seiringan demi pembangunan


"semoga ke depan antara perangkat desa dengan kepala desa bisa berjalan seiringan demi memajukan pembangunan di desa Bama, sekarang semua regulasi tentang perangkat desa itu telah di atur baik dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri 83 tahun 2015 Tentang perangkat desa, dan perbup no. 81 tahun 2016. Semua sudah jelas, dan kita sebagai warga negara yang baik tinggal mengikuti saja, karena seyogyanya negara kita berdasarkan atas aturan atau Undang-undang" tutupnya (Kie87)