Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terdakwa Pemberi Fidusia, Divonis 4 Bulan Kurungan

Rabu, 23 Februari 2022 | Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T01:56:09Z


SWARABANTEN
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan Putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl, dengan Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm), Rabu, 23/02/2022


Adapun persoalan nya, menurut Majelis Hakim, Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia" sebagaimana dakwaan alternatif kedua


Dengan demikian Majelis Hakim yang diketuai oleh INDIRA PATMI, S.H. dan AGUNG DARMAWAN, SH., MH., serta EVA KHOERIZQIAH,SH. Sebagai Anggotanya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.


"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa" Ujar Andry Eswin, SH,M.H humas Pengadilan Negeri Pandeglang


Sementara Keadaan yang Memberatkan, Andry Eswin menambahakan, Perbuatan Terdakwa menimbulkan krugian materiil bagi PT Pro Car International Finance, Sedangkan keadaan yang Meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa juga mengakui dengan terus terang atas perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.


"Dalam memeriksa dan mengadili  Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (alm) Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP, yang artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya" Tambah salah satu Hakim di PN Pandeglang tersebut (Kie87)