Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Belum Berijin, Camat Ciomas Ancam Tutup Perusahaan Pengelolaan Sarang Burung Walet

Senin, 13 Juni 2022 | Juni 13, 2022 WIB Last Updated 2022-06-13T03:17:16Z

Camat Ciomas ancam tutup perusahan sarang burung walet

SwaraBanten - Perusahaan pengelolaan sarang burung walet yang berlokasi di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, diduga belum memlengkapi perijinan.


Didepan pintu masuk perusahaan pun, tak nampak plang perusahaan. Sementara para pekerja di dalam gedung, nampak sedang melakukan pekerjaan.


Diperkirakan, sedikitnya lima puluh orang lebih dari keseluruhan para pekerja itu semuanya perempuan.


Hal itu, terungkap saat SwaraBanten melakukan penelusuran pada Rabu 8 Juni 2022, berkaitan dengan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.


Masyarakat setempat menginformasikan, bila perusahaan pengelolaan sarang burung walet tersbeut. sudah beroperasi sekitar  kurang lebih  tiga bulan.


Namun, kata warga, perusahaan tersebut diduga belum mengurus ijin, terutama ijin lingkungan setempat.


Saat dikonfirmasi, Muhaemin Kepala Desa Sukabares Kecamatan Ciomas, membenarkan adanya perusahaan pengelolaan sarang burung walet di desanya.


"Perusahaan tersebut belum memiliki ijin lingkungan. Pada saat perusahaan beroperasi tidak ada pemberitahuan ke desa," ujar Muhaemin, Rabu 8 Juni 2022.


Lanjut Muhaemin, pihak desa baru mengetahui adanya perusahaan yang sudah beroperasi, setelah ada laporan dari masyarakat. 


"Setelah ada laporan dari masyarakat dan ditegur oleh desa, baru mereka mau ngurus ijin lingkungan," ucap Muhaemin.


"Ttupun sampai saat ini belum ditandatangani resmi baik oleh desa maupun dari pihak kecamatan 


"Benar surat ijin lingkungan dari masyarakat sudah dibuat tetapi sampai saat ini, belum saya tandatangani oleh pihak desa dan masih menunggu inpormasi dari pihak kecamatan," tambahnya.


Muhaemin belum melakukan tanda tangan, karena khawatir pihak kecamatan tidak menyetujuinya.


Saat ditanya terkait badan hukum perusahaan Muhaemin, mengaku itu bukan kewenangan desa, melainkan kewenangan pemilik perusahaan.


Sementara, Sutrisno selaku Camat Ciomas, saat di temui diruang kerja yang di dampingi Sekmat membenarkan adanya perusahaan pengelolaan sarang burung walet yang berada diwilayahnya.


Senada dengan Muhaemin, ia membenarkan bila perusahaan tersebut belum mengantongi ijin lingkungan.


Pihak kecamatan, sambung Sutrisno, sudah mendatangi perusahaan tersebut dan menegurnya supaya segera mengurus ijin lingkungan secepatnya.


"Bukan itu saja  pihak kecamatan pun sudah memanggil pemilik  perusaan ke kantor," ujar Sutrisno.


Ditambahkan, karena pada saat pemanggilan, pemilik perusahaan saat di panggil ada itikad baik mau mengurusi ijin lingkungan secepatnya makanya kita berikan kesempatan. 


"Kita masih menunggu itikad baik pihak perusahaan. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika pihak perusahaan tidak mengurusi saja dengan terpaksa akan kita tutup," tutup Camat. (K-Cong).